Berita Balikpapan Terkini

35 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dibebaskan, Ini Mekanisme dan Syaratnya

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.

HO/RUTAN BALIKPAPAN
BEBAS BERSYARAT - Rutan Balikpapan membebaskan total 35 warga binaan selama Oktober 2025 melalui program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan syarat administratif, substantif, serta penilaian perilaku. Meski program integrasi berjalan maksimal, jumlah warga binaan baru yang masuk tetap lebih tinggi sehingga overkapasitas belum banyak berkurang. (HO/RUTAN BALIKPAPAN) 

Ringkasan Berita:
  • 35 warga binaan Rutan Balikpapan dibebaskan pada Oktober 2025 melalui program integrasi bebas bersyarat dan cuti bersyarat.
  • Syarat wajib mencakup masa pidana minimal 6–9 bulan, penurunan tingkat risiko, serta perilaku baik tanpa pelanggaran. 
  • Program bertujuan mendukung reintegrasi sosial dan mengurangi overkapasitas, meski jumlah warga binaan baru masih tinggi.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.

Program ini terdiri dari pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang merupakan bagian dari upaya reintegrasi narapidana ke masyarakat.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat sebenarnya sudah ada sejak lama dan merupakan bagian dari program integrasi.

"Setiap warga binaan tidak ada yang benar-benar bebas murni, khususnya bagi mereka yang pidananya di atas enam bulan," ujar Agus Salim, Minggu (16/11/2025). 

Baca juga: ‎6 Warga Binaan Rutan Balikpapan Langsung Bebas Setelah Terima Program Cuti Bersyarat

Ia menambahkan bahwa semua warga binaan dengan pidana di atas enam bulan wajib dibebaskan melalui program integrasi, baik bebas bersyarat maupun cuti bersyarat. 

Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022, pihak Rutan Balikpapan semakin gencar memberikan program tersebut kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Program pembebasan bersyarat memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi warga binaan.

Syarat pertama adalah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Rutan Balikpapan Panen Ikan Lele, Warga Binaan Wujudkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Warga binaan harus sudah menjalani minimal enam bulan hingga sembilan bulan masa pidana.

Agus menjelaskan mekanisme perhitungan masa pidana untuk program ini.

Sisanya akan diprogramkan melalui pentahapan, yaitu dua pertiga dari masa pidana.

"Apabila dia sudah menjalani masa pidana pokok, dua pertiga dikurangi remisi, itulah yang kita gunakan sebagai dasar pemberian program integrasi," jelasnya.

Baca juga: Wujud Sinergi Pemenuhan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Serahkan e-KTP ke Rutan Balikpapan

Terdapat perbedaan kategori program berdasarkan lama pidana warga binaan

Bagi warga binaan dengan pidana satu tahun ke atas, mereka akan masuk program pembebasan bersyarat.

Sedangkan bagi warga binaan dengan pidana tujuh bulan sampai satu tahun enam bulan, mereka masuk program cuti bersyarat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved