Berita Balikpapan Terkini

35 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dibebaskan, Ini Mekanisme dan Syaratnya

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.

HO/RUTAN BALIKPAPAN
BEBAS BERSYARAT - Rutan Balikpapan membebaskan total 35 warga binaan selama Oktober 2025 melalui program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan syarat administratif, substantif, serta penilaian perilaku. Meski program integrasi berjalan maksimal, jumlah warga binaan baru yang masuk tetap lebih tinggi sehingga overkapasitas belum banyak berkurang. (HO/RUTAN BALIKPAPAN) 

Untuk cuti bersyarat dari tanggal 1 sampai 13 November, terdapat kasus human trafficking satu orang, migas dua orang, dan senjata tajam dua orang.

Sedangkan untuk pembebasan bersyarat dari 11 orang, lima orang terkait kasus narkotika.

Baca juga: Rutan Balikpapan Raih Juara Liga Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara 2025

Sisanya terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penipuan, dan human trafficking.

Program pembebasan bersyarat ini juga bertujuan mengurangi overkapasitas di Rutan Balikpapan.

Meskipun program pembebasan berjalan maksimal, warga binaan baru yang masuk tetap banyak sehingga perbandingan keluar-masuk relatif seimbang.

Pada Oktober, misalnya, warga binaan baru yang masuk mencapai 84 orang, jauh lebih banyak dibanding yang dibebaskan.

"Namun, meskipun program sudah maksimal, jumlah masuk tetap lebih banyak daripada yang dibebaskan, sehingga overkapasitas tidak terlalu berkurang," tandas Agus Salim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved