Berita Balikpapan Terkini
35 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dibebaskan, Ini Mekanisme dan Syaratnya
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- 35 warga binaan Rutan Balikpapan dibebaskan pada Oktober 2025 melalui program integrasi bebas bersyarat dan cuti bersyarat.
- Syarat wajib mencakup masa pidana minimal 6–9 bulan, penurunan tingkat risiko, serta perilaku baik tanpa pelanggaran.
- Program bertujuan mendukung reintegrasi sosial dan mengurangi overkapasitas, meski jumlah warga binaan baru masih tinggi.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan telah membebaskan total 35 warga binaan pada Oktober 2025.
Program ini terdiri dari pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang merupakan bagian dari upaya reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat sebenarnya sudah ada sejak lama dan merupakan bagian dari program integrasi.
"Setiap warga binaan tidak ada yang benar-benar bebas murni, khususnya bagi mereka yang pidananya di atas enam bulan," ujar Agus Salim, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: 6 Warga Binaan Rutan Balikpapan Langsung Bebas Setelah Terima Program Cuti Bersyarat
Ia menambahkan bahwa semua warga binaan dengan pidana di atas enam bulan wajib dibebaskan melalui program integrasi, baik bebas bersyarat maupun cuti bersyarat.
Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022, pihak Rutan Balikpapan semakin gencar memberikan program tersebut kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Program pembebasan bersyarat memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi warga binaan.
Syarat pertama adalah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: Rutan Balikpapan Panen Ikan Lele, Warga Binaan Wujudkan Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Warga binaan harus sudah menjalani minimal enam bulan hingga sembilan bulan masa pidana.
Agus menjelaskan mekanisme perhitungan masa pidana untuk program ini.
Sisanya akan diprogramkan melalui pentahapan, yaitu dua pertiga dari masa pidana.
"Apabila dia sudah menjalani masa pidana pokok, dua pertiga dikurangi remisi, itulah yang kita gunakan sebagai dasar pemberian program integrasi," jelasnya.
Baca juga: Wujud Sinergi Pemenuhan Hak Sipil Warga Binaan, Disdukcapil Serahkan e-KTP ke Rutan Balikpapan
Terdapat perbedaan kategori program berdasarkan lama pidana warga binaan.
Bagi warga binaan dengan pidana satu tahun ke atas, mereka akan masuk program pembebasan bersyarat.
Sedangkan bagi warga binaan dengan pidana tujuh bulan sampai satu tahun enam bulan, mereka masuk program cuti bersyarat.
Kepala Rutan Balikpapan memberikan contoh konkret perhitungan program cuti bersyarat.
Baca juga: Rutan Balikpapan Bersama TNI-Polri Laksanakan Razia dan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Untuk pidana satu tahun, cuti bersyarat dihitung dua pertiga dari 12 bulan, yaitu delapan bulan.
Delapan bulan ini dibagi menjadi tiga tahapan, sehingga sekitar empat bulan dapat digunakan sebagai cuti bersyarat.
Namun demikian, minimal warga binaan tetap harus menjalani enam bulan masa pidana sesuai aturan minimal yang berlaku.
"Jadi, setelah menjalani enam bulan, dia bisa mendapatkan cuti atau bebas bersyarat," kata Agus Salim.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Balikpapan Jalani Pemeriksaan Rontgen Dada untuk Deteksi Dini TBC
Patokan untuk warga binaan yang bisa mendapatkan program ini adalah sudah menjalani dua pertiga masa pidana dengan minimal enam hingga sembilan bulan.
Selain persyaratan waktu, ada ketentuan khusus lain yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Warga binaan harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan berkelakuan baik selama enam bulan.
Jika warga binaan tidak berkelakuan baik, program pembebasan tidak akan diberikan.
Baca juga: Inilah Hasil Razia Gabungan di Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Balikpapan
"Jika mereka terus melanggar, membawa barang terlarang, atau tidak mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, maka program ini tidak diberikan karena tidak ada perubahan perilaku," tegas Agus.
Berdasarkan data Rutan Balikpapan, pada Oktober 2025 terdapat 11 orang yang mendapatkan cuti bersyarat dan 24 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Total warga binaan yang keluar melalui program bebas atau cuti bersyarat pada Oktober mencapai 35 orang.
Untuk November 2025, hingga tanggal 13, pembebasan bersyarat mencapai 11 orang dan cuti bersyarat ada lima orang.
Baca juga: Rutan Balikpapan Gelar Screening TBC, Cegah Penyakit Menular di Lingkungan Padat
Angka ini belum termasuk tiga orang yang bebas murni.
Kepala Rutan Balikpapan merinci jenis kasus warga binaan yang mendapatkan program pembebasan.
Untuk cuti bersyarat dari tanggal 1 sampai 13 November, terdapat kasus human trafficking satu orang, migas dua orang, dan senjata tajam dua orang.
Sedangkan untuk pembebasan bersyarat dari 11 orang, lima orang terkait kasus narkotika.
Baca juga: Rutan Balikpapan Raih Juara Liga Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara 2025
Sisanya terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penipuan, dan human trafficking.
Program pembebasan bersyarat ini juga bertujuan mengurangi overkapasitas di Rutan Balikpapan.
Meskipun program pembebasan berjalan maksimal, warga binaan baru yang masuk tetap banyak sehingga perbandingan keluar-masuk relatif seimbang.
Pada Oktober, misalnya, warga binaan baru yang masuk mencapai 84 orang, jauh lebih banyak dibanding yang dibebaskan.
"Namun, meskipun program sudah maksimal, jumlah masuk tetap lebih banyak daripada yang dibebaskan, sehingga overkapasitas tidak terlalu berkurang," tandas Agus Salim. (*)
| Gasali Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Balikpapan, Klaim Dukungan Cabor 40 Persen |
|
|---|
| Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press |
|
|---|
| Cegah Banjir, Sedimentasi Saluran di Jalan Manunggal Balikpapan Dibersihkan |
|
|---|
| 11 Layanan Publik Terintegrasi dalam B-Connect, Dilengkapi Rekaman CCTV |
|
|---|
| Wanita Asal Balikpapan Ini Akui Terinsipirasi Dari Mahalini Dalam Memilih Produk Kecantikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251116_Rutan-Balikpapan-membebaskan-total-35-warga-binaan-selama-Oktober-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.