Upah Minimum 2026
DPRD Kaltim Desak UMP 2026 Harus Segera Dibahas dan Ditetapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 hingga kini belum ditetapkan pemerintah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Desakan datang dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi yang menaruh perhatian terkait hal ini.
Pemerintah, menurutnya berkewajiban menetapkan UMP setiap tahun sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan ditetapkan setiap tahun. Formulanya juga sudah ada,” kata Darlis, Minggu (16/11/2025).
Ketentuan mengenai penetapan UMP sudah diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Prediksi Besaran UMP dan UMK 2026 Kalimantan Timur, Cek Jadwal Penetapannya
Aturan teknisnya lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula kenaikan upah minimum secara nasional berada pada kisaran 6 persen juga otomatis berdampak pada perhitungan UMP Kaltim 2026.
Melihat itu, UMP Kaltim tahun depan diperkirakan berada di atas Rp 4 juta.
Tetapi, angka pasti harus ditetapkan secara resmi melalui keputusan Gubernur.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV sudah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dalam rapat kerja.
Meski dinas terkait sudah memahami kewajiban tersebut dan memastikan penetapan UMP akan mengikuti formula dalam PP 36/2021.
Namun tetap harus melihat dinamika pada dunia usaha, politisi PAN ini berharap, semestinya para pengusaha terkait kenaikan UMP.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi, yang dibutuhkan hanya kepastian waktu agar mereka bisa menyesuaikan perencanaan biaya tenaga kerja,” jelasnya.
Darlis menekankan juga, kini keputusan Gubernur ditunggu, agar pekerja maupun perusahaan mendapat kepastian regulasi yang jelas.
Baca juga: UMP Kaltim 2026 Masih Dibahas, Disnakertrans Tunggu Formula Pemerintah Pusat
Karena itu, Komisi IV berkomitmen mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil Disnakertrans jika penetapan kembali molor.
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Kepastian UMP adalah bentuk perlindungan, bukan hanya bagi pekerja, tapi juga untuk dunia usaha,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250820-Sekretaris-Komisi-IV-DPRD-Kaltim-M-Darlis-Pattalongi.jpg)