Berita Samarinda Terkini

Revitalisasi TPA Sambutan Samarinda, DLH Fokus Tuntaskan 4 Sanksi Krusial Akhir Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggenjot revitalisasi TPA Sambutan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
TPA SAMBUTAN SAMARINDA - Lokasi TPA Sambutan Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggenjot revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.  Upaya ini dilakukan untuk memenuhi 10 sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah yang belum sesuai standar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggenjot revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. 

Upaya ini dilakukan untuk memenuhi 10 sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah yang belum sesuai standar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus menyelesaikan empat sanksi yang masih dalam proses pengerjaan.

Saat ini sedang melakukan tahapan untuk pemenuhan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pengelolaan Sampah di TPA Sambutan Samarinda Tuai Apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup

"Dari sepuluh sanksi itu, enam yang sudah clear, empat itu dalam progres," katanya.

Suwarso merinci, beberapa pekerjaan di lapangan yang sedang dikebut meski belum 100 persen rampung seperti pada Pemasangan jaringan di bak penampungan air lindi sedang berjalan.

Ia bilang Pemkot sudah berencana membangun instalasi pengolahan limbah (setpel) agar air yang keluar dari TPA berubah menjadi air baku yang aman, bukan lagi air lindi.

Tak hanya itu pada zona satu TPA yang menjadi titik utama pembuangan sampah, akan dilakukan pemasangan membran pelapis dan jaringan gas metan untuk mengelola gas yang dihasilkan secara aman dan mencegah pencemaran lingkungan.

TPA SAMBUTAN SAMARINDA - Suasana TPA Sambutan, Samarinda, saat kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Andi Harun dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Terlihat alat berat dari kejauhan menangani zona penimbunan sampah serta pembangunan instalasi pengolahan air lindi sebagai bagian dari transformasi menuju sistem sanitary landfill. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)
TPA SAMBUTAN SAMARINDA - Suasana TPA Sambutan, Samarinda, saat kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Andi Harun dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Terlihat alat berat dari kejauhan menangani zona penimbunan sampah serta pembangunan instalasi pengolahan air lindi sebagai bagian dari transformasi menuju sistem sanitary landfill. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

"Dengan demikian itu terus berproses dan kita mudah-mudahan di akhir tahun sudahlah dicabut sanksi itu," ujarnya. 

Ia menambahkan, target pencabutan sanksi pada akhir tahun ini menjadi prioritas utama. 

Baca juga: Pemkot Samarinda Akan Segera Terangi Lokasi TPA Sambutan

Pihaknya bertekad untuk berusaha maksimal, dan proses penganggaran melalui APBD Perubahan juga telah mendapatkan perhatian khusus dari Wali Kota Samarinda untuk memastikan proyek revitalisasi ini tuntas tepat waktu.

"Kita harus berusaha semaksimal dan ini di anggaran perubahankan kita juga mendapatkan perhatian dari Pak Walikota (Andi Harun).untuk menyelesaikan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved