Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Terapkan Marka Zig-Zag Kuning di Jalan Juanda, Manalu: Pelanggar Akan Digembosi
Dishub Samarinda mulai menerapkan marka zig-zag kuning di Jalan Juanda untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Marka zig-zag kuning diterapkan di Jalan Juanda sebagai larangan parkir dan berhenti.
- Aturan ini merujuk pada Permenhub 2014 dan UU LLAJ sebagai dasar hukum penertiban.
- Setelah masa sosialisasi, pelanggar akan ditindak tegas melalui gembos ban dan penilangan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Marka zig-zag kuning Samarinda resmi diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebagai langkah strategis mengurai kemacetan di Jalan Juanda.
Kawasan ini dikenal sebagai salah satu titik lalulintas paling padat setiap pagi, terutama saat jam masuk sekolah dan kantor.
Penambahan marka ini dirancang untuk menertibkan perilaku pengendara yang kerap berhenti sembarangan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Dishub Samarinda, Manalu, menjelaskan bahwa keberadaan marka kuning ini menandakan larangan keras bagi pengendara untuk parkir atau berhenti di area tersebut.
"Marka zig-zag ini dibuat untuk mengurangi terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh masyarakat yang parkir, baik roda dua maupun roda empat, di badan jalan dan trotoar," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim akan Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Samarinda Tahun Depan
Menurut Manalu, kemacetan sering terjadi karena pengendara berhenti untuk menurunkan penumpang yang hendak membeli kue atau makanan di sekitar lokasi, bahkan terkadang pengemudi tetap berada di dalam mobil sambil menunggu. Hal ini dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas.
Penerapan marka ini bukan tanpa dasar hukum. Manalu menyebutkan bahwa aturan ini mengacu pada Permenhub Pasal 34 Tahun 2014 Pasal 43, yang merupakan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fungsi lainnya adalah untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan terkait dengan keamanan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda," tambahnya.
Jalan Juanda sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, yang idealnya memang tidak memperbolehkan adanya aktivitas parkir di badan jalan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir di area tersebut sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Pemkot Samarinda Perkuat Nasionalisme Pelajar Lewat Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Kebangsaan
Namun, untuk penerapan marka baru ini, Dishub memberikan masa tenggang waktu sosialisasi selama satu minggu ke depan.
"Mulai besok, mohon kepada masyarakat yang punya kepentingan kepada penjual kue agar memperhatikan marka zig-zag kuning ini. Karena kami mengamati ini adalah salah satu sumber kemacetan," imbaunya.
Setelah masa sosialisasi satu minggu berakhir, petugas di lapangan tidak akan segan-segan menindak pelanggar.
Sanksi yang menanti antara lain penggembosan ban kendaraan dan pencatatan nomor plat untuk diteruskan kepada Satlantas guna proses penilangan.
Dishub juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan lahan parkir yang tersedia agar menghindari penindakan.
"Kita akan lihat di kawasan-kawasan yang ada timbul kemacetan. Di kawasan school zone juga pasti ada marka biku-biku kuning ini, dan tidak ada yang mau memarkirkan kendaraan atau berhenti di sana," pungkas. (*)
| Pemkot Samarinda Perkuat Nasionalisme Pelajar Lewat Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Kebangsaan |
|
|---|
| Kronologi Dugaan Kematian Pelajar SMP di Samarinda Dinilai Janggal, Story Kontak WhatsApp Disorot |
|
|---|
| Fender Jembatan Mahakam Samarinda Belum Diperbaiki, Ketua DPRD Kaltim Ungkap Potensi Bencana |
|
|---|
| Kejanggalan Kematian Pelajar SMP di Samarinda, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi Jenazah |
|
|---|
| DPRD Kaltim Desak Percepatan Perbaikan Fender Jembatan Mahakam Samarinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251124_Marka-Jalan-Juanda-Zig-Zag-Dishub-Samarinda.jpg)