Upah Minimum 2026
Ini Besaran UMK Samarinda 2026 dengan Kenaikan 5-10 Persen
UMK Samarinda 2026 diperkirakan naik 5-10 persen maksimal Rp4,09 juta, jadi perhatian pekerja untuk menyesuaikan biaya hidup dan kesejahteraan.
Ringkasan Berita:
- UMK Samarinda 2026 diperkirakan naik antara 5 hingga 10 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.724.437,20.
- Kenaikan ini menjadi respons atas tingginya biaya hidup dan kebutuhan pekerja di Kota Samarinda.
- Dengan kenaikan maksimal 10 persen, UMK bisa mencapai Rp4.096.880,92, memberikan harapan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga kerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026, perhatian publik dan pekerja kini tertuju pada besaran upah yang akan ditetapkan.
Sebagai pusat ekonomi Kalimantan Timur, UMK Samarinda selalu menjadi acuan penting bagi sektor industri maupun tenaga kerja.
Estimasi kenaikan UMK 2026 diperkirakan antara 5 hingga 10 persen, mengacu pada UMK tahun 2025 sebesar Rp3.724.437,20.
Desakan dari berbagai serikat buruh mendorong kenaikan hingga 10 persen, sebagai penyesuaian wajar terhadap tingginya biaya hidup, mulai dari kebutuhan pokok, transportasi, hingga perumahan.
Kenaikan upah bukan sekadar angka, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Daftar Besaran UMK 7 Daerah di Jawa Timur yang Naik Akhir Tahun 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta
Estimasi Perhitungan UMK Samarinda 2026 (Kenaikan 5-10 persen)
1. Kenaikan 10 persen
Rp3.724.437,20 × 10 persen = Rp372.443,72
UMK 2026 = Rp4.096.880,92
2. Kenaikan 9 persen
Rp3.724.437,20 × 9 persen = Rp335.199,35
UMK 2026 = Rp4.059.636,55
3. Kenaikan 8 persen
Rp3.724.437,20 × 8 persen = Rp297.954,98
UMK 2026 = Rp4.022.392,18
4. Kenaikan 7 persen
Rp3.724.437,20 × 7 persen = Rp260.710,60
UMK 2026 = Rp3.985.147,80
5. Kenaikan 6 persen
Rp3.724.437,20 × 6 persen = Rp223.466,23
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250529_BSU-2025-cair-bulan-Juni-2025.jpg)