Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, Kapolresta Samarinda Jawab soal Intimidasi Terdakwa
Sidang kasus penembakan Dedy Indrajit Putra akan kembali digelar hari ini, Rabu (3/12/2025), di PN Samarinda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Mereka mengklaim bahwa keterangan tersebut dibuat di bawah tekanan dan paksaan, sehingga tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota di ruang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, (26/11/2025).
"Dibutuhkan (bukti) karena ada bantahan dari para terdakwa dan saksi mahkota di mana BAP yang diberikan pertama kali tanggal 28 Mei itu. Itu karena atas dasar paksaan dari penyidik," ujar Adib Fahri, Kasi Pidum Kejari Samarinda usai sidang pada Rabu, (26/11/2025) malam.
Adib mengatakan kehadiran penyidik untuk menguji kebenaran klaim para terdakwa.
Oleh karena itu, kata dia, nanti perlu dibuktikan pada sidang berikutnya pada 3 Desember 2025 dengan menghadirkan penyidik yang memeriksa para terdakwa yang tadi sudah diperiksa di persidangan.
Keterangan Saksi Mahkota Tak Sesuai BAP
Di sidang sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban menyoroti inkonsistensi keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Andi Renaldy Saputra, PH keluarga korban, menyatakan bahwa saksi mahkota telah membantah beberapa poin penting dalam BAP dan mengklaim adanya penekanan saat proses pemeriksaan di kepolisian.
"Dalam keterangan saksi mahkota tadi, ada beberapa keterangan yang dibantah yang mana tidak sesuai dengan BAP dan kemudian juga saksi mahkota menyampaikan bahwasanya ada penekanan-penekanan," ujar Renaldy.
Baca juga: Pengakuan Mengguncang, Ijul Akui Eksekusi Penembakan di Depan THM Samarinda
Renaldy mengakui dan menghargai kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di muka sidang sesuai KUHAP.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan atau pencabutan keterangan dari BAP harus didasari oleh alasan yang kuat dan masuk akal.
"Bantahan-bantahan ini harusnya ada dasar yang kuat, alasan yang kuat sehingga kita orang yang menyaksikan fakta-fakta persidangan tadi dapat menerimanya dengan akal sehat," tegasnya.
Meskipun secara garis besar keterangan saksi mahkota telah menguraikan posisi dan peran para pelaku dalam insiden penembakan, inkonsistensi yang terjadi telah menjadi bias dalam persidangan.
Selama persidangan berlangsung, Renaldy mengamati bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengingatkan saksi mahkota untuk konsisten dengan keterangan yang diberikan sebelumnya di BAP.
Pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat secara cermat mempertimbangkan inkonsistensi keterangan ini saat mengambil keputusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar.jpg)