Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, Kapolresta Samarinda Jawab soal Intimidasi Terdakwa
Sidang kasus penembakan Dedy Indrajit Putra akan kembali digelar hari ini, Rabu (3/12/2025), di PN Samarinda.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus penembakan Dedy Indrajit Putra kembali digelar hari ini di PN Samarinda, Rabu (3/12/2025)
- Sidang akan menghadirkan penyidik Polresta Samarinda sebagai saksi
- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membantah penyidiknya melakukan intimidasi pada para terdakwa saata proses pemeriksaan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang kasus penembakan Dedy Indrajit Putra akan kembali digelar hari ini, Rabu (3/12/2025), di Pengadilan Negeri Samarinda, Jl M Yamin No 1, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang hari ini akan menghadirkan penyidik dari Polresta Samarinda.
Penyidik akan menjadi saksi soal tudingan adanya intimidasi saat memeriksa dan menyidik para terdakwa.
Baca juga: Kasus Penembakan di THM Samarinda, Penyidik akan Hadir ke Sidang Usai Terdakwa Klaim Ada Paksaan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pun memastikan penyidik yang menangani kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Crown itu akan hadir di persidangan har ini.
Ia memastikan, hal ini sesuai permintaan kuasa hukum kepada majelis hakim.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara penembakan di THM Samarinda tersebut.
Tentunya, pihak Polresta Samarinda siap untuk memberikan keterangan dan membuat terang perkara yang sudah masuk ke meja hijau ini.
"Tentunya penyidik kami siap hadir di pengadilan, untuk memberikan kesaksian," ujar Kombes Pol Hendri Umar, melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2025).
Kapolresta Samarinda Bantah Ada Intimidasi
Perwira berpangkat melati tiga di pundaknya ini juga menekankan bahwa tidak ada intimidasi saat proses pemeriksaan kasus penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Kami pastikan tidak ada intimidasi dalam proses pemeriksaan," sebutnya.
Pernyataan Kombes Pol Hendri ini menegaskan terkait persidangan lanjutan kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api (senpi), Rabu 26 November 2025 lalu di Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: POPULER KALTIM: Polda Gagalkan Peredaran Sabu hingga Pengakuan Pelaku Penembakan di THM Samarinda
Kala itu pihak kuasa hukum terdakwa Muhammad Nur Salam meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Saat persidangan, dugaan intimidasi atau tekanan yang dilakukan pihak penyidik selama proses penyidikan diungkapkan kuasa hukum.
Klaim Ada Paksaan dalam Pemeriksaan
Saat persidangan, apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagian besar dibantah oleh para terdakwa.
Sidang kasus pembunuhan Dedy Indrajit Putra kembali memanas setelah para terdakwa bersama saksi mahkota kompak membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang mereka berikan kepada penyidik Polresta Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar.jpg)