Selasa, 19 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Aksi Curanmor di Balikpapan Selatan Berakhir di Tangan Polisi

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan warga Balikpapan Selatan berakhir di tangan polisi.

Tayang:
HO/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN
KASUSU CURANMOR BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Sepinggan dan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy. Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan dan pengembangan setelah pelaku diamankan di wilayah Balikpapan Utara. (HO/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN) 

Ringkasan Berita:
  • Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Sepinggan dan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy.
  • Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan dan pengembangan setelah pelaku diamankan di wilayah Balikpapan Utara.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan proses hukum khusus diterapkan bagi pelaku yang masih di bawah umur.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang meresahkan warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berakhir di tangan polisi. 

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Sepinggan, sekaligus mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar Ilham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Perum PT Her 1.

“Benar, kami telah mengungkap kasus curanmor R2 berdasarkan laporan polisi tanggal 2 November 2025,” ujar IPTU Iskandar Ilham, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Pelaku Curanmor Balikpapan Ditangkap di Samarinda, Duplikasi Kunci Jadi Modus Rampas Motor Mahasiswa

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Perum PT Her 1 Blok M Nomor 3 RT 18, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Motor Scoopy Jadi Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi KT 6962 ZE tahun 2019 atas nama pemilik Megawati.

IPTU Iskandar mengungkapkan, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial R (19), warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, serta satu pelaku lainnya yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Pengungkapan ini bermula saat tim opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan dua orang terduga pelaku pada Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Prona 3, Sempat Kabur hingga Kukar

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui sepeda motor yang digunakan kedua pelaku merupakan hasil curian dari wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan yang digunakan adalah hasil curanmor di wilayah Balikpapan Selatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Akui Curanmor Akui Motornya Kembali Hanya 3 Minggu Setelah Dilaporkan

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku,” pungkas IPTU Iskandar Ilham. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved