Rabu, 20 Mei 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa

Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
SIDANG PENEMBAKAN THM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penembakan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra terpaksa ditunda yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, (14/1/ 2026). (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon) 

Keterangan Saksi Mahkota Disebut Tak Sesuai BAP

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban menyoroti inkonsistensi keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Andi Renaldy Saputra, PH keluarga korban, menyatakan bahwa saksi mahkota telah membantah beberapa poin penting dalam BAP dan mengklaim adanya penekanan saat proses pemeriksaan di kepolisian.

"Dalam keterangan saksi mahkota tadi, ada beberapa keterangan yang dibantah yang mana tidak sesuai dengan BAP dan kemudian juga saksi mahkota menyampaikan bahwasanya ada penekanan-penekanan," ujar Renaldy.

Renaldy mengakui dan menghargai kebebasan saksi dalam memberikan keterangan di muka sidang sesuai KUHAP.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan atau pencabutan keterangan dari BAP harus didasari oleh alasan yang kuat dan masuk akal.

"Bantahan-bantahan ini harusnya ada dasar yang kuat, alasan yang kuat sehingga kita orang yang menyaksikan fakta-fakta persidangan tadi dapat menerimanya dengan akal sehat," tegasnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, Kapolresta Samarinda Jawab soal Intimidasi Terdakwa

Meskipun secara garis besar keterangan saksi mahkota telah menguraikan posisi dan peran para pelaku dalam insiden penembakan, inkonsistensi yang terjadi telah menjadi bias dalam persidangan.

Selama persidangan berlangsung, Renaldy mengamati bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu mengingatkan saksi mahkota untuk konsisten dengan keterangan yang diberikan sebelumnya di BAP.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat secara cermat mempertimbangkan inkonsistensi keterangan ini saat mengambil keputusan.

"Kami menghargai bahwasanya memang dalam KUHAP menyatakan bahwa saksi secara bebas memberikan keterangan. Namun demikian harusnya didasari dengan alasan yang kuat untuk membantah dan mencabut BAP yang sudah dipakai dalam fakta-fakta persidangan tadi," pungkasnya. 

10 Terdakwa Mengaku Alami Tekanan Fisik dan Psikis

Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam menyoroti dugaan intimidasi serius yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Samarinda selama proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Muhammad Nur Salam mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa 10 terdakwa mengaku mengalami tekanan fisik dan psikis.

Tekanan ini mencakup dugaan penggunaan senjata api (pistol) oleh oknum penyidik di meja pemeriksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved