Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa
Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ia menjelaskan, klaim ini didasarkan pada kesaksian fakta bahwa pelaku penembakan utama (Ijul) diklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan sembilan terdakwa lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) Crown Jalan Imam Bonjol, Samarinda sebelum peristiwa penembakan terjadi.
“Unsur perencanaan kami tidak temukan. Kalau ada orang mati itu semua orang tahu pasti ada orang mati. Pertanyaannya, matinya direncanakan atau tidak? Itu yang mesti dibuktikan,” katanya.
Dengan tidak terbuktinya unsur perencanaan, Nur Salam berpendapat bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada kliennya tidaklah tepat.
“Sampai hari ini (Rabu, 26/11/2025) dari sepuluh orang saksi dihadirkan JPU dengan sepuluh terdakwa dan saksi mahkota, itu belum ditemukan ada unsur perencanaan,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260114_Sidang-penembakan-di-Samarinda.jpg)