Rabu, 20 Mei 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa

Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
SIDANG PENEMBAKAN THM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penembakan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra terpaksa ditunda yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, (14/1/ 2026). (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon) 

Ia menjelaskan, klaim ini didasarkan pada kesaksian fakta bahwa pelaku penembakan utama (Ijul) diklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan sembilan terdakwa lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) Crown Jalan Imam Bonjol, Samarinda sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Unsur perencanaan kami tidak temukan. Kalau ada orang mati itu semua orang tahu pasti ada orang mati. Pertanyaannya, matinya direncanakan atau tidak? Itu yang mesti dibuktikan,” katanya.

Dengan tidak terbuktinya unsur perencanaan, Nur Salam berpendapat bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada kliennya tidaklah tepat.

“Sampai hari ini (Rabu, 26/11/2025) dari sepuluh orang saksi dihadirkan JPU dengan sepuluh terdakwa dan saksi mahkota, itu belum ditemukan ada unsur perencanaan,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Gregorius Agung Salmon)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved