Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Update Sidang Kasus Penembakan Dedy Indrajit, PN Samarinda Ungkap Antisipasi Benturan Antarmassa
Sidang lanjutan kasus penembakan di depan THM yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
“Faktanya mereka tidak mengakui apa yang ada di beberapa poin di BAP. Keterangan ini berkesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, padahal mereka diperiksa secara terpisah,” ujar Nur Salam.
Tak Didampingi Penasihat Hukum
Menurut Nur Salam, dugaan intimidasi ini berpotensi terjadi karena para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum saat pemeriksaan pertama pada 5 dan 8 Mei 2025 lalu.
Ia menilai tindakan penyidik Polresta Samarinda tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, di mana tersangka wajib didampingi penasihat hukum.
“Padahal kita tahu bahwa kalau (Pasal) 340 KUHAP itu ancamannya kan di atas 5 tahun. Semestinya kan didampingi, sebaiknya begitu,” ungkapnya.
Ia menegaskan penyidik seharusnya meminta terdakwa didampingi PH atau setidaknya diminta menghubungi keluarga, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Majelis Hakim Perintahkan Konfrontasi
Menanggapi sorotan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Prasetyo, dengan Hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, mengambil langkah tegas.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik terkait dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025 mendatang.
Konfrontasi keterangan antara para terdakwa dan penyidik akan dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan intimidasi tersebut.
“Sehingga dengan begitu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidiknya untuk memastikan bahwa apakah tindakan itu benar atau tidak kan begitu,” tutur Nur Salam mengutip permintaan majelis hakim.
Penasihat Hukum Terdakwa: Unsur Perencanaan Tidak Terbukti
Masih di persidangan yang sama, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa bahwa unsur perencanaan dalam kasus tersebut belum terbukti.
Muhammad Nur Salam, salah satu PH terdakwa, menyatakan bahwa dari rangkaian fakta persidangan yang telah berjalan termasuk keterangan 10 saksi JPU, serta keterangan para terdakwa dan saksi mahkota pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, Penasehat Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Intimidasi
“Sampai hari ini ternyata belum kami temukan ada perencanaan itu,” ujar Nur Salam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260114_Sidang-penembakan-di-Samarinda.jpg)