Berita Bontang Terkini
Dalam Sepekan, Polres Bontang Tuntaskan Kasus Curanmor dan Narkotika
Kepolisian Resor Bontang menuntaskan dua perkara pidana berbeda dalam sepekan terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang menuntaskan dua perkara pidana berbeda dalam sepekan terakhir, yakni pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika.
Kasus pencurian kendaraan bermotor diungkap Satreskrim Polres Bontang dengan mengamankan pelaku berinisial AN (41) di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (16/1/2026) siang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menyatakan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya juga berhasil ditangani.
“Pengembangan dari kasus sebelumnya. Pelaku warga Loktuan berinisial AN,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Statistik Kriminal di Samarinda 2025, Kasus Curanmor dan Kekerasan Anak Menonjol
AN kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pada hari yang sama, Polsek Bontang Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Berbas Pantai.
Pelaku berinisial YAS (38) diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Diponegoro.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengatakan dari tangan terduga, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,67 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, antara lain telepon genggam, alat hisap, plastik klip kosong, gunting, dan korek api.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca juga: Aksi Curanmor di Balikpapan Selatan Berakhir di Tangan Polisi
"Dugaan kuat pelaku adalah pengedar. Ini masih kami dalami lagi siapa bosnya,” kata Rakib.
Atas perbuatannya, terduga YAS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
| Kondisi Terkini Iklim Bisnis di Bontang, Penetrasi Investasi Usaha Mikro Marak |
|
|---|
| Kasus Kematian Pria Jatuh dari Pohon Mangga di Bontang, 6 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah |
|
|---|
| 6 Warga Berbas Pantai Bontang Jadi Tersangka Penyerangan Rumah di Kelurahan Api-Api |
|
|---|
| DPRD dan Pemkot Bontang Sepakat Coret Proyek Danau Kanaan dari Skema Multiyears |
|
|---|
| Ribuan Warga Bontang Belum Terlindungi BPJS Gratis, DPRD Soroti Validasi Data dan Beban APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260118-curanmor.jpg)