Rabu, 20 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Resahkan Warga, Pengedar Sabu 3,2 Gram Dibekuk di Long Ikis Paser

Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap pria berinisial HU di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

Tayang:
HO/POLRES PASER
BEKUK PENGEDAR SABU - Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2026) malam. Polisi sita 5 paket sabu siap edar. (HO/POLRES PASER) 

Ringkasan Berita:
  • Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap pria berinisial HU di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
  • Polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,20 gram beserta sejumlah barang bukti lain.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Peredaran narkotika yang meresahkan warga di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kembali diungkap aparat kepolisian.

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser membekuk seorang pria berinisial HU (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis, Paser.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 Wita.

HU diamankan di sebuah rumah di Desa Pait setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Baca juga: Pengedar Sabu di Paser Kaltim Sembunyikan Narkoba dalam Botol Vitamin, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Elang.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” terang Suradi di Tanah Grogot, Rabu (21/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

“Kelima paket itu merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto dari barang haram tersebut mencapai 3,20 gram,” tambahnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Paser Kaltim Ditangkap Polisi, 28 Paket Narkoba Gagal Edar

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya plastik klip kosong, alat takar, sebuah tas, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka HU beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Suradi.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Paser Catat 130 Kasus Narkoba, Mayoritas Pelaku Residivis

Suradi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Paser. Kami juga sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ulasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jangan takut untuk melapor, laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 Polri yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved