Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
2 Aktor Penembakan di THM Crown Samarinda Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda menuntut dua aktor intelektual 20 tahun penjara
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
7. Anwar alias Ula: 6 tahun penjara dan
8. Andi Lau: 6 tahun penjara.
Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain adalah tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban serta sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya secara penuh selama persidangan.
JPU juga meminta Majelis Hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," pungkasnya. (*)
| Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM |
|
|---|
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260128_sidang-penembakan-di-THM.jpg)