Rabu, 20 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Cairkan ADD Rp19,4 Miliar untuk 30 Desa

Pemkab Penajam Paser Utara mencairkan ADD tahap IV 2025 senilai Rp19,4 miliar untuk 30 desa.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ALOKASI DANA DESA - Kepala BKAD PPU Muhajir. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap keempat tahun anggaran 2025 sebesar Rp19,4 miliar untuk 30 desa. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Ringkasan Berita:
  • ADD tahap IV 2025 sebesar Rp19,4 miliar dicairkan Pemkab PPU untuk 30 desa.
  • Total anggaran desa 2025 mencapai Rp110 miliar, terdiri dari dana reguler dan pajak daerah.
  • Alokasi ADD 2026 diperkirakan turun sekitar Rp10 miliar akibat penurunan dana bagi hasil.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap keempat tahun anggaran 2025 sebesar Rp19,4 miliar untuk 30 desa.

Anggaran tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah dan akan dibayarkan penuh kepada desa pada tahun berjalan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, menyampaikan bahwa total anggaran desa yang dikelola pemerintah daerah pada 2025 mencapai sekitar Rp110 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp100 miliar dana reguler serta sekitar Rp9 miliar yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Dana Desa Rp19 Miliar Segera Cair, Sekda PPU Ungkap Alasan Keterlambatan

Muhajir menjelaskan pencairan ADD dilakukan sesuai ketentuan dan perbobotan yang telah ditetapkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

"Untuk tahun 2026 ini, pencairan tahap pertama tetap direncanakan, namun akan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah," ungkapnya Kamis (29/1/2026).

Pemerintah daerah juga telah melakukan rapat evaluasi bersama pemerintah desa terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, sekaligus menyampaikan langkah-langkah pengendalian belanja yang akan diterapkan pada tahun 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kondisi keuangan daerah dan kebijakan penghematan yang juga berlaku di tingkat kabupaten.

Baca juga: Daftar Kewajiban Utang Pemkab PPU yang Capai Rp 242 Miliar, Dana Desa hingga Proyek di Dinas PU

Menurut Muhajir, kebijakan pengendalian belanja tidak hanya diterapkan di pemerintah daerah, tetapi juga perlu ditransformasikan ke pemerintah desa.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta untuk melakukan pembinaan serta menyampaikan kebijakan pengendalian tersebut kepada desa.

Terkait kebijakan transfer ke daerah, Muhajir mengungkapkan adanya penurunan sekitar 10 persen dana yang akan ditransfer ke desa pada tahun 2026.

"Penurunan tersebut dipengaruhi oleh menurunnya dana bagi hasil (DBH), yang menjadi sumber perhitungan ADD," sambungnya.

Baca juga: Penyebab Dana Desa Tahap 2 Terancam Gagal Cair, DPMPD Kaltim Ungkap Kesulitan Desa

Meski demikian, Muhajir menyebut penurunan alokasi ADD pada 2026 tidak terlalu signifikan.

Dari alokasi sekitar Rp110 miliar, diperkirakan akan berkurang sekitar Rp10 miliar.

Sementara itu, pemerintah desa menyatakan memahami dan ikut prihatin terhadap kondisi keuangan daerah.

"Desa juga diharapkan dapat menyesuaikan langkah pengendalian belanja sejalan dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved