Berita Penajam Terkini
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi
Dugaan transaksi sabu di pinggir jalan Sepaku, kawasan penyangga IKN Nusantara, berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Sat Resnarkoba Polres PPU menggagalkan dugaan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Bukit Raya, Sepaku, dekat kawasan IKN Nusantara.
- Polisi mengamankan pria berinisial S (28) dengan barang bukti tiga paket sabu, alat takar, dan ponsel.
- Kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba, sementara tersangka dijerat UU Narkotika.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Upaya dugaan transaksi sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang berada dekat kawasan IKN Nusantara, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan S di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, satu alat takar dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Baca juga: Seorang Pria di Petung Diamankan Polres PPU saat Akan Edarkan Sabu
“Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan cepat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu, Jumat (30/1/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah mess yang berada di kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan kembali menemukan satu paket sabu tambahan yang disimpan di atas lemari kamar.
Total tiga paket sabu berhasil diamankan bersama tersangka.
Baca juga: Polsek Babulu Tangkap Pengedar Sabu di PPU, Berkat Laporan Warga
Selanjutnya, S dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di PPU,” tegasnya.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center dan aplikasi Polri 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (*)
| Darurat Bullying Anak, Polisi Turun ke Sekolah, Siswa SD di PPU Diajak Lawan Perundungan |
|
|---|
| Gelapkan Rp2,4 Miliar, Pengelola Hotel Penajam Suite Divonis 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| PPU Kembangkan Padi Amfibi Gamagora 7, Varietas UGM Tahan Lahan Kering dan Basah |
|
|---|
| Sekda PPU Soroti Disiplin Dokter RSUD RAPB dalam Evaluasi Program JKN |
|
|---|
| Tak Perlu Jauh Lagi, Warga Maridan Sepaku Kini Punya Klinik Pratama St Borromeus, Intip Fasilitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260130_-Barang-bukti-paket-narkotika-jenis-sabu-berhasil-diamankan-Satreskoba-Polres-PPU.jpg)