Rabu, 20 Mei 2026

Imlek 2026

Imlek 2026, Pelayanan SIM di Balikpapan Tutup 16–17 Februari

Layanan Satpas dan SIM Keliling Polresta Balikpapan libur dua hari saat Imlek 2026.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELAYANAN SIM - Ilustrasi pelayanan SIM di Polresta Balikpapan. Tutup selama 16–17 Februari 2026 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 
Ringkasan Berita:
  • Satpas dan SIM Keliling Balikpapan tutup pada 16–17 Februari 2026 dalam rangka Imlek 2577 Kongzili.
  • Pelayanan kembali normal mulai 18 Februari 2026.
  • Pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 16–17 Februari diberi masa tenggang perpanjangan hingga 19 Februari 2026.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan SIM Keliling Polresta Balikpapan tutup sementara pada 16–17 Februari 2026.

Penutupan layanan tersebut berdasarkan tentang pengaturan pelayanan dalam rangka hari libur keagamaan, yakni dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan masa tenggang perpanjangan.

Baca juga: Memudahkan Perpanjangan SIM A dan C, Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Balikpapan

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari, mengatakan pelayanan tidak beroperasi selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 Februari 2026.

“Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan Satpas dan SIM Keliling kami tutup sementara pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, pelayanan akan kembali dibuka pada 18 Februari 2026.

“Pelayanan akan kembali normal mulai 18 Februari 2026,” jelasnya.

Baca juga: Pelajar Manfaatkan Waktu Libur untuk Urus SIM di Polresta Balikpapan

Kompol Djauhari juga menyampaikan adanya masa tenggang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16–17 Februari 2026.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 sampai 17 Februari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 18 hingga 19 Februari 2026,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan apabila masyarakat tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

“Jika tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah diberikan, maka diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Syifa, Juru Bahasa Isyarat yang Dampingi Teman Tuli Balikpapan Urus SIM ‎

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan memanfaatkan masa tenggang yang ada, sehingga tidak perlu mengurus penerbitan baru dari awal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved