Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM
Kejari Samarinda resmi melayangkan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, terkait kasus penembakan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melayangkan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, terkait kasus penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Mei 2024 lalu.
Langkah ini diambil jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan terhadap 10 terdakwa dianggap belum memenuhi rasa keadilan, terutama mengenai durasi hukuman badan dan status barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa perbedaan mencolok antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim menjadi alasan utama pengajuan banding ini.
"Kami mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa (10 orang). Fokus utama kami adalah hukuman badan yang dinilai terlalu jauh dari tuntutan, serta status barang bukti yang peruntukannya berbeda dalam putusan," ujar Adib kepada Tribunkaltim.co.
Baca juga: Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda
Adib menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar aset berupa sepeda motor dan mobil yang digunakan para terdakwa dirampas untuk negara karena merupakan sarana tindak pidana. Namun, hakim justru memutuskan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pihak tertentu.
Selain itu, ketimpangan masa hukuman terlihat pada beberapa terdakwa. Sebagai contoh, terdakwa Aulia Rahim sebagai aktor intelektual atau perencana aksi penembakan tersebut divonis 11 tahun penjara dari tuntutan JPU 20 tahun Penjara.
Apapun putusan hakim terhadap 10 terdakwa yang dibanding
1. Julfian alias Ijul sang Eksekutor dihukum 18 tahun dari Tuntutan 20 tahun.
2. Aulia Rahim alias Kohim sang Perencana dihukum 11 tahun dari Tuntutan 20 tahun.
3. Ariel alias Aril yang berperan untuk menyembunyi Senjata, dihukum 7 tahun dari Tuntutan 14 tahun penjara.
4. Anwar alias Ula berperen Pemantau lokasi di crown dihukum 6 tahun.
5. Kurniawan alias Wawan yang berperen Informan di tkp dihukum 6 tahun dari Tuntutan 12 tahun.
6. Fatur Rahman alias Fatuy berperen Pencari Info di tkp dihukum 6 tahun dari Tuntutan 10 tahun
7. Abdul Gafar alias Sugeng sebagai Pengemudi dihukum 5 tahun penjara dari Tuntutan 11 tahun
8. Satar Maulana sebagai Pengawasan ditkp dihukum 5 tahun dari Tuntutan 10 tahun penjara.
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
| Soroti Putusan Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Siap Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260305-Kepala-Seksi-Pidana-Umum-Kejari-Samarinda-Adib-Fachri-09.jpg)