Senin, 27 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Disnaker Samarinda Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Posko Pengaduan Pekerja Segera Dibuka

Disnaker Samarinda menyiapkan pengawasan pembayaran THR serta posko pengaduan bagi pekerja menjelang Idulfitri

TRIBUN KALTIM/Sintya Alfatika Sari
AWASI PEMBAYARAN THR - Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal menjelang Idulfitri, meski ketentuan minimal pembayaran adalah tujuh hari sebelum hari raya. Minggu (8/3/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 
Ringkasan Berita:
  • Disnaker Samarinda menyiapkan pengawasan pembayaran THR menjelang Idulfitri.
  • Perusahaan diwajibkan membayar THR minimal tujuh hari sebelum hari raya.
  • Posko pengaduan THR dan BHR ojol akan dibuka secara offline dan online.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Samarinda mulai dipersiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pembayaran THR di daerah.

Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi Disnaker dalam melakukan pemantauan serta penanganan pengaduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Memang ada zoom tentang akan dapatnya kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR. Minimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Yuyum, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Buang Amplop ‘Sukacita’, Pria di Samarinda Ternyata Simpan 3 Poket Sabu

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sebelum hari raya keagamaan.

Disnaker Imbau Perusahaan Bayar Lebih Awal

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, turut mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR hingga batas minimal yang ditentukan.

Menurutnya, meskipun regulasi menetapkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR lebih awal.

“Walaupun ketentuannya tujuh hari sebelum hari raya, kalau bisa minimal 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” kata Reza.

Pembayaran THR lebih awal dinilai dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran, seperti kebutuhan rumah tangga, transportasi mudik, maupun kebutuhan lainnya.

Baca juga: Viral Video Kapal Tongkang Hantam Permukiman Warga di Palaran Samarinda Saat Cuaca Buruk Melanda

Selain itu, pembayaran lebih cepat juga dapat meminimalkan potensi keluhan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Reza menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

“Minimal nominal satu bulan upah apabila sudah satu tahun bekerja. Kalau belum satu tahun, dihitung masa kerja dibagi 12 dikali dengan upah yang diterima,” jelasnya.

Baca juga: IRT di Samarinda Ditangkap Polisi, Bawa 4 Poket Sabu Seberat 1,14 Gram

Sebagai contoh, jika pekerja memiliki masa kerja lima bulan, maka perhitungannya adalah lima dibagi dua belas kemudian dikalikan dengan jumlah gaji.

Posko Pengaduan THR dan BHR Ojol

Selain melakukan pengawasan terhadap perusahaan, Disnaker Samarinda juga berencana membuka posko pengaduan THR untuk memberikan layanan konsultasi serta menerima laporan dari pekerja yang belum menerima haknya.

Pembukaan posko tersebut akan dilakukan setelah Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan diterbitkan.

Reza mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, posko pengaduan THR berjalan dengan baik dan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan.

“Nanti setelah ada SE dari menteri, kita akan membuka posko. Evaluasi posko tahun lalu ada dua dan kondisinya aman,” ujarnya.

Baca juga: Peradi SAI Samarinda Gelar Seminar KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Bahas Wajah Baru Peradilan

Posko pengaduan tersebut akan melayani konsultasi serta laporan terkait pembayaran THR bagi pekerja formal maupun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Pelayanan posko akan disediakan dalam dua sistem, yakni secara langsung (offline) dan melalui layanan digital (online).

“Poskonya offline dan online setelah ada SE,” tutup Reza. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved