Berita Samarinda Terkini
Disnaker Samarinda Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Posko Pengaduan Pekerja Segera Dibuka
Disnaker Samarinda menyiapkan pengawasan pembayaran THR serta posko pengaduan bagi pekerja menjelang Idulfitri
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Samarinda mulai dipersiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pembayaran THR di daerah.
Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi Disnaker dalam melakukan pemantauan serta penanganan pengaduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
“Memang ada zoom tentang akan dapatnya kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR. Minimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Yuyum, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Buang Amplop ‘Sukacita’, Pria di Samarinda Ternyata Simpan 3 Poket Sabu
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sebelum hari raya keagamaan.
Disnaker Imbau Perusahaan Bayar Lebih Awal
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, turut mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR hingga batas minimal yang ditentukan.
Menurutnya, meskipun regulasi menetapkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR lebih awal.
“Walaupun ketentuannya tujuh hari sebelum hari raya, kalau bisa minimal 14 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” kata Reza.
Pembayaran THR lebih awal dinilai dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran, seperti kebutuhan rumah tangga, transportasi mudik, maupun kebutuhan lainnya.
Baca juga: Viral Video Kapal Tongkang Hantam Permukiman Warga di Palaran Samarinda Saat Cuaca Buruk Melanda
Selain itu, pembayaran lebih cepat juga dapat meminimalkan potensi keluhan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Reza menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Disnaker Samarinda
Kepala Disnaker Samarinda
besaran thr karyawan swasta 2026
hitungan thr
THR
Bonus Hari Raya
BHR
ojol
Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan
Samarinda
TribunKaltim.co
| Polisi Ringkus Jambret yang Viral di Tanah Merah Samarinda |
|
|---|
| Aset Tanah 12,5 Hektare Samarinda Ditelusuri, Walikota Andi Harun Fokus Pengamanan |
|
|---|
| DLH Samarinda Buka Rekrutmen 46 Orang untuk Operasikan Insinerator Sampah |
|
|---|
| Walikota Andi Harun Tunjuk Neneng Chamilia Santi Jadi Sekda Samarinda |
|
|---|
| WFH ASN Masih Dikaji, Pegawai Pemkot Samarinda Berikan Tanggapannya |
|
|---|