Kamis, 21 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Disbunak Paser Gelar Bazar Telur Murah Rp50 Ribu per Rak, Cek Jadwal dan Lokasinya

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser resmi menggelar Bazar Telur Murah bagi masyarakat di berbagai wilayah

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/Syaifullah Ibrahim
BAZAR TELUR MURAH - Peternakan ayam petelur di UPTD Pembibitan dan Perawatan Ternak Disbunak Paser di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (23/4/2025). Disbunak Paser gelar bazar telur murah di beberapa kecamatan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser resmi menggelar Bazar Telur Murah bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Program ini telah berlangsung sejak 7 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2026 mendatang.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses protein hewani dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

"Pelaksanaannya dilakukan secara bergantian menyasar sejumlah kecamatan agar distribusi merata," ujar Djoko, Senin (9/3/2026).

Menariknya, telur yang dipasarkan merupakan hasil produksi mandiri dari UPTD Pembibitan dan Perawatan Ternak Disbunak Paser di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau.

Baca juga: Bukan Sekedar Bisnis, Peternakan Ayam Disbunak Paser Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaga Pasokan

Jadwal Bazar Selanjutnya:

10 Maret: Pasar Desa Damit, Kec. Pasir Belengkong (14.00 WITA).

11 Maret: Depan Kantor Kelurahan Long Ikis (14.00 WITA).

12 Maret: Pasar Pondong, Kec. Kuaro (14.00 WITA).

13 Maret: Depan Kantor Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang (10.00 WITA).

Djoko menegaskan, masyarakat bisa menebus telur seharga Rp50.000 per rak. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi: pembeli wajib membawa KTP dan dibatasi maksimal satu rak per orang.

Baca juga: Disbunak Paser Kembangkan Peternakan Ayam Sistem Close House, Tampung 18 Ribu Tiap Kandang

"Aturan ini kami terapkan demi pemerataan distribusi dan mencegah adanya penimbunan oleh pihak tertentu.

Dengan pembatasan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya," pungkas Djoko. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved