Kamis, 9 April 2026

Mudik Lebaran

Jangan Lupa Cabut Regulator Gas, Ini Tips Mudik Aman dari Damkar Samarinda 2026

Antusiasme mudik Lebaran 2026 mulai terasa di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, namun kerinduan terselip risiko

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM
MUDIK LEBARAN AMAN - Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda saat membagikan takjil pagi pengendara di Posko 1 Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis 19 Maret 2026 sekaligus mengimbau warga tidak abai terhadap rumah saat berangkat mudik meminimalisir kejadian kebakaran disaat Lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Antusiasme mudik Lebaran 2026 mulai terasa di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, namun kerinduan terselip risiko bahaya rumah yang ditinggalkan kosong.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda mengimbau warga tidak abai terhadap keamanan rumah sebelum mengunci pintu saat berangkat mudik.

Kepala Bidang Pemadam dan Penyelamatan Disdamkarmat Samarinda, Akhmad Supriyanto menegaskan, memberikan tips langkah pencegahan kebakaran.

Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap aset dan lingkungan sekitar agar momen Lebaran tidak berubah menjadi duka.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kebakaran di Samarinda, Warung Sembako dan Konter HP di Jalan Juanda Terbakar

"Kami sangat menyarankan warga untuk memastikan seluruh instalasi listrik dan kompor gas aman sebelum rumah ditinggalkan dalam waktu lama," ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Guna memberikan rasa tenang selama perjalanan, ia juga membagikan beberapa tips krusial yang sering kali terlupa oleh pemudik:

- Putus Arus Listrik secara Total

Warga diminta mencabut seluruh steker atau colokan dari stopkontak. 

Hal ini penting untuk menghindari panas berlebih (overheat) atau korsleting listrik, terutama bagi alat elektronik yang belum memenuhi standar SNI.

- Keamanan Dapur (Gas Elpiji)

Lepaskan regulator dari tabung gas, karena langkah ini sangat efektif untuk meminimalisir resiko kebocoran gas yang tidak terdeteksi saat rumah dalam keadaan kosong. 

- Sedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Disdamkar menyarankan setiap rumah memiliki APAR minimal ukuran 3 kg. 

Keberadaan APAR bukan hanya untuk melindungi rumah pribadi, tapi juga bisa menjadi pertolongan pertama bagi tetangga jika melihat percikan api di sekitar pemukiman.

Kewaspadaan ini bukan tanpa alasan, berdasarkan data Disdamkarmat tercatat sudah ada 37 insiden kebakaran di Samarinda sepanjang tahun 2026 hingga bulan Maret ini. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved