Minggu, 26 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Tolak Bajaj karena Bertentangan Perda Nomor 20 Tahun 2002

Pemkot Samarinda memastikan menolak kehadiran kendaraan roda tiga bajaj dengan alasan regulasi hingga kondisi lalu lintas yang dinilai sudah padat

TRIBUN KALTIM/Sintya Alfatika Sari
TOLAK BAJAJ -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Selasa (31/3/2026).  Ia menegaskan penolakan terhadap rencana operasional bajaj di Samarinda, dengan mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2002 yang masih berlaku serta mempertimbangkan kondisi kapasitas jalan yang kian padat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Mengenai alasan diperbolehkannya bus atau minibus dibandingkan bajaj, ia menjelaskan bahwa bajaj berbasis sewa atau daring dan bukan merupakan angkutan umum massal.

Sementara itu, bus memiliki skema yang didorong pemerintah untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

“Satu unit bus dapat mengangkut sekitar 40 orang, sehingga secara signifikan mampu mengurangi kepadatan penggunaan ruang jalan dibandingkan kendaraan kecil yang digunakan secara individu,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti potensi masalah lain jika bajaj diizinkan beroperasi, yakni kebiasaan menunggu penumpang di tepi jalan yang dapat memicu kemacetan baru. 

“Pasti ada yang ngetem. Berbeda dengan sistem angkutan umum yang telah dirancang dengan titik-titik pemberhentian tertentu seperti di Pasar Pagi atau Jalan Gajah Mada, sehingga lebih tertata dan tidak menimbulkan kepadatan lagi,” kata Manalu. 

Karena itu, ia berharap solusi penghematan energi ke depan dapat dilakukan dengan mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum sebagai moda transportasi utama. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved