Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Tolak Bajaj karena Bertentangan Perda Nomor 20 Tahun 2002

Pemkot Samarinda memastikan menolak kehadiran kendaraan roda tiga bajaj dengan alasan regulasi hingga kondisi lalu lintas yang dinilai sudah padat

TRIBUN KALTIM/Sintya Alfatika Sari
TOLAK BAJAJ -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Selasa (31/3/2026).  Ia menegaskan penolakan terhadap rencana operasional bajaj di Samarinda, dengan mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2002 yang masih berlaku serta mempertimbangkan kondisi kapasitas jalan yang kian padat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan menolak kehadiran kendaraan roda tiga bajaj dengan alasan regulasi hingga kondisi lalu lintas yang dinilai sudah padat.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa larangan terhadap kendaraan roda tiga seperti bajaj bukan tanpa dasar.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 yang hingga kini masih berlaku.

“Tepatnya pada Pasal 5, segala bentuk kendaraan roda tiga seperti becak, helicak, bajaj, dan sejenisnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah hukum Kota Samarinda, serta perda tersebut belum pernah dicabut,” ungkapnya pada TribunKaltim Selasa (31/3/2026). 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya mewakili Pemkot Samarinda secara resmi menolak kehadiran kendaraan roda tiga untuk beroperasi di kota ini.

Baca juga: Dishub Samarinda Ingatkan Pemudik Istirahat Tiap 4 Jam untuk Cegah Kecelakaan

Penolakan itu tidak hanya didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan potensi penambahan jenis kendaraan di tengah kondisi jalan yang sudah padat.

“Kapasitas ruas jalan di Samarinda saat ini sebagian sudah berada pada level E, bahkan berpotensi mencapai level F yang berarti tidak lagi mampu menampung volume kendaraan. Sebab itu bagaimana supaya tidak semakin krodit,” tegasnya. 

Terkait kabar masuknya bajaj, Dishub Samarinda mengaku belum menerima informasi pasti apakah kendaraan tersebut sudah benar-benar masuk atau belum. 

Namun, ia menegaskan bahwa sebelum kendaraan itu beroperasi, pihaknya telah menyatakan penolakan. 

“Sebelum betul-betul beroperasi kami mewakili Pemkot Samarinda menolak beroperasi nya bajaj ataupun sejenisnya baik secara online karena akan menambah kesemrawutan lalu lintas di kota Samarinda,” ujarnya. 

Manalu juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut bersifat spesifik untuk Kota Samarinda, sementara daerah lain di Kalimantan Timur memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan kebijakan transportasi di wilayahnya.

Meski demikian di sisi lain, Pemkot Samarinda justru tengah mempersiapkan pengembangan angkutan umum berbasis massal sebagai solusi jangka panjang.

Secara studi, perencanaan tersebut disebut sudah siap dan tinggal menunggu dukungan kondisi keuangan pemerintah pusat maupun daerah.

“Moda transportasi nya minibus seperti di kota Balikpapan. kenapa kita pilih tersebut karena jalan di Samarinda mirip dan itu sangat memungkinkan,” papar Manalu. 

Ia menyebutkan bahwa jika kondisi fiskal memungkinkan, pada tahun 2027 Samarinda ditargetkan dapat memiliki dua trayek utama angkutan umum.

Baca juga: Dishub Samarinda Gelar Ramp Check Kapal di Dermaga Sungai Kunjang, Temukan Life Jacket Rusak

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved