Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Tolak Bajaj karena Bertentangan Perda Nomor 20 Tahun 2002
Pemkot Samarinda memastikan menolak kehadiran kendaraan roda tiga bajaj dengan alasan regulasi hingga kondisi lalu lintas yang dinilai sudah padat
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda memastikan menolak kehadiran kendaraan roda tiga bajaj dengan alasan regulasi hingga kondisi lalu lintas yang dinilai sudah padat.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa larangan terhadap kendaraan roda tiga seperti bajaj bukan tanpa dasar.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 yang hingga kini masih berlaku.
“Tepatnya pada Pasal 5, segala bentuk kendaraan roda tiga seperti becak, helicak, bajaj, dan sejenisnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah hukum Kota Samarinda, serta perda tersebut belum pernah dicabut,” ungkapnya pada TribunKaltim Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya mewakili Pemkot Samarinda secara resmi menolak kehadiran kendaraan roda tiga untuk beroperasi di kota ini.
Baca juga: Dishub Samarinda Ingatkan Pemudik Istirahat Tiap 4 Jam untuk Cegah Kecelakaan
Penolakan itu tidak hanya didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan potensi penambahan jenis kendaraan di tengah kondisi jalan yang sudah padat.
“Kapasitas ruas jalan di Samarinda saat ini sebagian sudah berada pada level E, bahkan berpotensi mencapai level F yang berarti tidak lagi mampu menampung volume kendaraan. Sebab itu bagaimana supaya tidak semakin krodit,” tegasnya.
Terkait kabar masuknya bajaj, Dishub Samarinda mengaku belum menerima informasi pasti apakah kendaraan tersebut sudah benar-benar masuk atau belum.
Namun, ia menegaskan bahwa sebelum kendaraan itu beroperasi, pihaknya telah menyatakan penolakan.
“Sebelum betul-betul beroperasi kami mewakili Pemkot Samarinda menolak beroperasi nya bajaj ataupun sejenisnya baik secara online karena akan menambah kesemrawutan lalu lintas di kota Samarinda,” ujarnya.
Manalu juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut bersifat spesifik untuk Kota Samarinda, sementara daerah lain di Kalimantan Timur memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan kebijakan transportasi di wilayahnya.
Meski demikian di sisi lain, Pemkot Samarinda justru tengah mempersiapkan pengembangan angkutan umum berbasis massal sebagai solusi jangka panjang.
Secara studi, perencanaan tersebut disebut sudah siap dan tinggal menunggu dukungan kondisi keuangan pemerintah pusat maupun daerah.
“Moda transportasi nya minibus seperti di kota Balikpapan. kenapa kita pilih tersebut karena jalan di Samarinda mirip dan itu sangat memungkinkan,” papar Manalu.
Ia menyebutkan bahwa jika kondisi fiskal memungkinkan, pada tahun 2027 Samarinda ditargetkan dapat memiliki dua trayek utama angkutan umum.
Baca juga: Dishub Samarinda Gelar Ramp Check Kapal di Dermaga Sungai Kunjang, Temukan Life Jacket Rusak
| Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pemkot Samarinda Matangkan Konsep Wisata Terpadu Kampung Tenun |
|
|---|
| Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar Samarinda |
|
|---|
| Walikota Andi Harun Soroti Lambatnya Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Kutai Kartanegara Paling Banyak Serap Dana KUR dan UMi di Kalimantan Timur |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Kaltim Siapkan Aksi Besar di Kantor Gubernur Kaltim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260331-Kepala-Dinas-Perhubungan-Dishub-Kota-Samarinda-Hotmarulitua-Manalu.jpg)