Minggu, 19 April 2026

Berita Paser Terkini

Bupati Paser Tegaskan WFH ASN Bukan Libur, Layanan Publik Harus Tetap Optimal

Pemkab Paser terapkan WFH setiap Jumat, ASN diingatkan tetap bekerja dan menjaga layanan publik

TRIBUNKALTIM.CO/Syaifullah Ibrahim
KEBIJAKAN WFH - Bupati Paser, Fahmi Fadli saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pimpinan JTP yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kabupaten Paser, Senin (6/4/2026). Pemkab Paser mulai berlakukan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Layanan Publik Tetap Prioritas

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik yang bersifat kedaruratan dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Baca juga: Perjalanan Dinas Pemprov Kaltim Dirasionalisasi 30 hingga 50 Persen untuk Dukung WFH

Unit layanan tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga pelayanan pasar dan rumah potong hewan.

"Pelaksanaan WFH harus tetap menjamin keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik tanpa menurunkan kinerja maupun mutu layanan," tegas Fahmi.

Evaluasi dan Pengawasan Berkala

Kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFO dan WFH setiap bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Laporan tersebut mencakup jumlah ASN yang bekerja dari kantor maupun rumah, tingkat kehadiran, capaian kinerja berbasis output, serta kendala dan solusi yang dilakukan.

"Evaluasi kebijakan akan dilakukan setiap dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Paser juga mendorong pelaksanaan Car Free Day sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, pengurangan emisi, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved