Berita Paser Terkini
Bupati Paser Tegaskan WFH ASN Bukan Libur, Layanan Publik Harus Tetap Optimal
Pemkab Paser terapkan WFH setiap Jumat, ASN diingatkan tetap bekerja dan menjaga layanan publik
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- WFH ASN Paser berlaku setiap Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai.
- ASN wajib tetap bekerja, responsif, dan terhubung selama jam kerja.
- Layanan publik tetap berjalan, sementara digitalisasi kerja terus diperkuat.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - WFH ASN Paser menjadi kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebagai bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat ini ditegaskan bukan sebagai hari libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas.
Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di Pendopo Lou Bepekat, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Pemkab Paser telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Polres Paser Gelar Panen Jagung di Kecamatan Waru
"Pegawai tetap bekerja melaksanakan tanggung jawabnya, dan saya minta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi unit kerjanya masing-masing. Silakan pedomani surat edaran yang sudah dikirim ke instansi masing-masing," tegas Fahmi.
Skema WFH dan Ketentuan ASN
Dalam kebijakan tersebut, WFH ditetapkan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap Jumat.
"Jumlah ASN yang melaksanakan WFH maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah, dengan penyesuaian kebutuhan layanan dan karakteristik instansi," tambahnya.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib dapat dihubungi selama jam kerja serta menjalankan tugas sesuai arahan atasan.
Jika pegawai tidak dapat dihubungi, hal tersebut akan memengaruhi penilaian kinerja bulanan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Baca juga: Keterbatasan Lahan Hambat Pembangunan Ruang Belajar dan Fasilitas Dasar di Paser
Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus mendorong digitalisasi layanan pemerintahan.
Fahmi menekankan pentingnya penguatan sistem kerja digital melalui optimalisasi e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, kegiatan seperti rapat dan bimbingan teknis diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
"Perjalanan dinas juga harus lebih selektif, termasuk penggunaan kendaraan operasional yang ramah lingkungan," imbuhnya.
| Pemkab Paser Pertahankan Opini WTP 13 Kali Berturut-turut, Jaga Transparansi dan Kelola Keuangan |
|
|---|
| Rutan Tanah Grogot Razia Blok Hunian dan Sita sejumlah Benda Terlarang Milik WBP |
|
|---|
| Polres Paser Ungkap Curanmor, 12 Motor Curian dan Dua Pelaku Diamankan |
|
|---|
| IPAC Paser 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif di Bukit Sultan |
|
|---|
| Penjualan Sapi di Paser Melonjak Jelang Idul Adha, Peternak Raup Penjualan hingga Ratusan Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260406_Bupati-Paser-Fahmi-Fadli-WFH-ASN.jpg)