Kamis, 9 April 2026

Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Gelar Entri Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 bersama BPK RI Kaltim, Target Pertahankan WTP

Pemkab Paser telah menggelar entri meeting pemeriksaan terperinci sebagai tindak lanjut atas penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/PROKOPIN PASER
PEMERIKSAAN LKPD - Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari saat menggelar entri meeting dengan tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltim yang berlangsung di Ruang VIP Kantor Bupati Paser, Senin (6/4/2026). Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut LKPD tahun 2025. (HO/Prokopim Paser). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menggelar entri meeting pemeriksaan terperinci sebagai tindak lanjut atas penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada 6 April lalu di ruang VIP Kantor Bupati Paser, yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari, bersama jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tim pemeriksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Wabup Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"Saya telah meminta seluruh kepala OPD untuk kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data-data yang diminta oleh tim BPK," terang Ikhwan.

Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci agar proses pemeriksaan berjalan lancar.  

Baca juga: Pemkab Paser Siapkan Strategi Tekan Angka Pengangguran, Pelatihan dan Permodalan Jadi Kunci

Ikhwan juga menginstruksikan para asisten dan Sekda Paser untuk memastikan setiap OPD aktif memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

"Harapan kita tahun ini tidak banyak temuan. Target utama kita adalah mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," tegasnya.  

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kaltim, Purnama Kusumaastuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan terperinci bertujuan menilai standar dan kewajaran laporan keuangan daerah.

"Kami mengharapkan komitmen dan kerjasama dari seluruh jajaran Pemkab Paser dalam pemenuhan dokumen serta informasi selama proses pemeriksaan berlangsung," ungkapnya.  

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Dari periode tersebut, tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan aktif di lapangan selama dua minggu.  

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, turut menyampaikan kesiapannya mengawal jalannya pemeriksaan.

Pihaknya akan memastikan seluruh OPD berkoordinasi intensif sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga kendala teknis dapat diminimalisir.

Baca juga: Pemkab Paser Siap Bantu Pemprov Kaltim Selesaikan Status Lahan SMA Negeri 2 Pasir Belengkong

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Adi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved