Berita Samarinda Terkini
Andi Harun Ungkap Aspek Hukum dan Keberatannya Pemkot Samarinda Terkait JKN
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot memiliki dasar kuat dalam menyampaikan keberatan atas dicabutnya JKN bagi 49 ribu warga Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun menghadiri dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda dengan tema “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) Siapa Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” pada Selasa (14/04/2026) malam.
Dalam forum tersebut, orang nomor satu di Samarinda itu memaparkan aspek hukum serta latar belakang keberatan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026, yang mengatur pengembalian (redistribusi) kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Isu ini mencuat setelah sekitar 49 ribu warga Samarinda dikabarkan tidak lagi ditanggung dalam skema BPJS gratis oleh Pemprov Kaltim.
Baca juga: Redistribusi JKN Provinsi Kaltim, Kepala Dinkes Sebut Kalau Berau Tak Ada Masalah
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot memiliki dasar kuat dalam menyampaikan keberatan.
Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah, serta perubahannya dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan.
“Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan,” ujarnya di hadapan narasumber dan peserta Dialog Terbuka.
Selain itu, ia menilai kebijakan redistribusi dilakukan ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang berjalan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan fiskal.
“Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bermasalah pada tiga aspek sekaligus, yakni kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal.
Karena itu, Pemkot Samarinda merekomendasikan agar rencana tersebut ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Andi Harun juga menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah dengan mengedepankan prinsip good governance dalam setiap kebijakan.
Baca juga: Walikota Neni Moerniaeni Akui JKN Bontang Masih Ditanggung Pemprov Kaltim, Dijamin Aman
Dialog yang berlangsung di kafe Bagios tepatnya di Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda, itu turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi, pakar hukum Unmul Warkhatun Najidah, serta perwakilan Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Jaya Mualimin.
Acara dimulai pukul 19.30 Wita dan berlangsung hingga larut malam. (*)
| Terungkap Profesi dan Identitas Mayat di Belakang GOR Unmul Samarinda, Ada Honda CBR 150 di TKP |
|
|---|
| 4 Fakta Mayat Ditemukan di Belakang GOR Unmul Samarinda: Temuan Polisi di TKP dan Identitas Korban |
|
|---|
| Pendaftaran Calon Ketua Kadin Samarinda Dibuka hingga 16 April 2026, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Geger, Mayat Pria Ditemukan di Belakang GOR Unmul Samarinda |
|
|---|
| WFH ASN Samarinda Ubah Pola Kerja, Diskominfo Tekankan Adaptasi Digital dan Pengawasan Berlapis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260415-Walikota-Samarinda-Andi-Harun.jpg)