Selasa, 5 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Sisir Parkir Liar Pelajar, Ada Motor Tersembunyi di Gang hingga Halaman Rumah Warga

Tak hanya di depan sekolah, petugas kini menyasar kantong-kantong parkir tersembunyi di sekitar permukiman warga

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENERTIBAN MOTOR - Penertiban kendaraan roda dua milik pelajar kembali digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Selasa (5/5/2026). Tak hanya di depan sekolah, petugas kini menyasar kantong-kantong parkir tersembunyi di sekitar permukiman warga, menyusul maraknya praktik parkir pelajar di luar pengawasan sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Penertiban kendaraan roda dua milik pelajar kembali digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Selasa (5/5/2026) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Tak hanya di depan sekolah, petugas kini menyasar kantong-kantong parkir tersembunyi di sekitar permukiman warga, menyusul maraknya praktik parkir pelajar di luar pengawasan sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan monitoring di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Jalan Kadri Oening, tepatnya di sekitar SMPN 7.

“Tadi ada pelajar membawa kendaraan yang masih di bawah 17 tahun memarkirkan kendaraannya di seberang sekolah. Termasuk ada juga di dalam gang, kita temukan dan masyarakat sekitar mengakui itu parkir motor untuk pelajar SMP,” ujarnya.

Baca juga: Parkir Liar di Teras Samarinda Meningkat, Dishub Siapkan Solusi dan Evaluasi

Temuan tersebut memperlihatkan adanya pola baru di kalangan pelajar, yakni menyembunyikan kendaraan di area yang jauh dari jangkauan sekolah, termasuk gang sempit dan lahan milik warga.

Manalu menegaskan, secara aturan, pelajar usia 12 hingga 15 tahun memang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

“Secara UU LLAJ belum diizinkan untuk mendapatkan syarat SIM. Ini bentuk perhatian kita kepada pelajar yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan bermotor, dan ini terkait aspek keselamatan jiwa mereka. Karena mereka ini kan generasi bangsa,” tegasnya.

Selain di gang dan tepi jalan, Dishub juga menemukan praktik parkir berbayar di halaman rumah warga, salah satunya di kawasan Jalan Wijaya Kusuma.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah pelanggaran sekaligus mengabaikan aspek keselamatan pelajar.

“Kami seminggu yang lalu mendapat informasi dari salah satu pemilik rumah, ternyata anak sekolahnya yang memaksa. Tapi sudah saya sampaikan, apakah mereka mau terlibat secara langsung terkait kecelakaan lalu lintas karena mengizinkan halaman rumahnya dijadikan lahan parkir,” ungkap Manalu.

Baca juga: Kendaraan Parkir Liar Diderek Jelang Kedatangan Presiden Prabowo di Balikpapan

Ia menegaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemilik lahan. Namun ke depan, Dishub akan melibatkan aparat wilayah untuk memperketat pengawasan.

“Rencana kami akan rapatkan bersama camat, lurah, RT, untuk memperhatikan warganya agar tidak mengizinkan halaman rumahnya menjadi tempat parkir bagi siswa. Ini kan tidak ada izin,” jelasnya.

Sementara itu, pihak sekolah menegaskan bahwa larangan membawa kendaraan bagi siswa sudah lama diterapkan.

Kepala SMPN 4 Samarinda, Erhamsyah, menyebut sekolah hanya memiliki kewenangan di dalam lingkungan sekolah.

“Sekolah sudah jelas mengikuti aturan yang ada. Kalau SMP memang tidak boleh bawa kendaraan ke sekolah. Tapi kalau mereka membawa dari rumah dan parkir di luar lingkungan sekolah, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved