Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Ketok Palu 2 Raperda, 5 Raperda Lainnya Masuk Pembahasan Pansus

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda)

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-2 hingga ke-6 Masa Sidang III DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi perda, sekaligus melanjutkan pembahasan lima raperda lainnya melalui panitia khusus (Pansus). (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-2 hingga ke-6 Masa Sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). 

Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), sekaligus melanjutkan pembahasan lima raperda lainnya melalui panitia khusus (Pansus).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

Baca juga: Desa Benua Puhun Kukar Usulkan Lahan Sawit Terlantar Dikelola Koperasi Desa

Dua raperda yang disahkan yakni :

  1. Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar
  2. Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, perda tentang perikanan budidaya air tawar diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan daerah, khususnya sektor perikanan yang selama ini menjadi salah satu potensi besar di Kukar.

“Dua buah raperda yang sudah kita setujui dan sahkan tadi terkait perikanan air tawar dan perlindungan pengembangan bahasa serta sastra Kutai,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (11/5/2026) malam.

Menurutnya, regulasi terkait bahasa dan sastra Kutai nantinya menjadi landasan hukum dalam menjaga eksistensi budaya daerah agar tetap digunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat maupun kegiatan pemerintahan.

Ia bahkan mendorong penggunaan bahasa Kutai dapat diterapkan dalam agenda resmi daerah, termasuk di lingkungan sekolah hingga rapat pemerintahan.

“Minimal bahasa daerah itu menjadi bahasa kedua setelah bahasa Indonesia. Bahkan kalau perlu dalam paripurna nanti ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” ucapnya.

Selain dua perda yang disahkan, DPRD Kukar juga mulai membahas lima raperda baru yang selanjutnya akan ditangani Pansus. 

Kelima raperda tersebut meliputi :

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025-2045,
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak,
  3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,
  4. Raperda tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata,
  5. Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ahmad Yani menilai sejumlah raperda itu penting untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita harap perda-perda yang nanti dibahas Pansus bisa memberikan solusi dan minimal mengurangi kegiatan-kegiatan terlarang yang dimaksud,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat memastikan seluruh raperda yang diajukan telah mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

“Sidang paripurna selesai dilaksanakan dengan persetujuan penyelenggaraan yang diusulkan dari DPRD maupun pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah mendapat persetujuan pemerintah daerah. 

Menurutnya, polemik yang sempat muncul hanya berkaitan dengan kendala teknis administrasi.

“Sudah setuju, karena sudah ada tanggapannya. Tadi hanya ada kesalahan teknis berkaitan dengan informasi yang memang harus disiapkan,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved