Iuran Sampah Warga Miskin Rp 5.000 Sebulan
Dengan adanya transfer depo sampah di Kelurahan Pamusian, setiap warga Pamusian diwajibkan membayar iuran operasional transfer depo sampah ini.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dengan adanya transfer depo sampah di Kelurahan Pamusian, setiap warga Pamusian diwajibkan membayar iuran operasional transfer depo sampah ini.
Besaran iuran sampah ini berbeda-beda tergantung dengan tingkat kemampuan ekonomi warga.
Untuk warga miskin iuran sampah dikenakan Rp 5.000 per bulan, rumah tangga biasa Rp 10.000 perbulan, warga yang memiiliki usaha di rumah Rp 15.000 perbulan dan warga yang memiliki toko Rp 20.000 per bulan.
Sugihartono, warga di Pamusian mengungkapkan, besaran iuran sampah ini telah dimusyawarahkan dan disetujui warga di setiap RT. (BACA: Jadwal Pembuangan Sampah Tidak Berlaku Lagi Bagi Warga Pamusian)
"Kebetulan di Kelurahan Pamusian ini ada 18 RT, tentunya besaran iuran sampah berbeda-beda," ucapnya, Kamis (5/3/2015) usai peresmian transfer depo sampah.
Sugihartono mengaku, dengan transfer depo sampah ini tentunya memberikan manfaat bagi warga. "Jadi warga tidak perlu lagi pergi membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS). Tapi cukup meletakkan sampah yang telah dibungkus plastik dan ditaruh depan rumah dan nantinya ada petugas sampah yang mengambil," ujarnya. (*)