Cinta Terlarang, Paman Bawa Lari Keponakan yang masih SMP
Namun, walaupun masih ada ikatan keluarga, dirinya tidak ragu untuk memadu kasih dengan korban, walaupun keponakan sendiri dan masih dibawah umur.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Cinta memang buta, mungkin itu ungkapan yang pas untuk kasus kali ini, keponakan dan paman ini menjalin cinta terlarang, bahkan keduanya pun telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kejadian tersebut terungkap, saat korban dengan inisial Nr (13) tidak kunjung pulang ke rumahnya yang beralamat di jalan Berambai, sejak 27 oktober silam, lalu orang tua korban pun mendapat kabar dari keluarganya yang berada di Sangatta, Kutai Timur, yang mengatakan jika anaknya berada di Sangatta dengan pria dewasa.
Mendapat kabar tersebut, orang tua Nr pun langsung melaporkan hal itu ke Polsekta Samarinda Utara. Jajaran Reskrim Polsek pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan terlebih dahulu pelaku dan korban.
Keduanya pun berhasil dipulangkan pada Senin (2/11/2015), sekitar pukul 03.00 wita pagi.(baca juga: Selama Desentralisasi, Cuma Dapat Uang Saku Rp 3 Juta )
Dari pengakuan pelaku atas nama Hermanto (28) mengaku bahwa dirinya merupakan paman dari korban, karena istrinya merupakan saudara dari ibu korban.
Namun, walaupun masih ada ikatan keluarga, dirinya tidak ragu untuk memadu kasih dengan korban, walaupun keponakan sendiri dan masih dibawah umur.
"Suka sama suka, karena saya tidak pernah ajak dia untuk pergi ke Sangatta, tapi dia sendiri yang nyusul saya ke Sangatta," tutur pria satu anak itu, Selasa (3/11/2015).
Selain itu, selama memadu kasih selama kurang lebih 7 bulan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, yang dilakukannya di rumah korban dan saat berada di Sangatta. (baca juga: Ingin Akhiri Konflik, Awang Persilakan Yayasan Melati Pilih Lahan Pemprov )
"Baru 4 kali pak, tidak ada saya paksa dia untuk berhubungan badan, memang suka sama suka pak," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Utara, AKP Erick Budi S menjelaskan, kasus asusila yang terjadi terhadap anak dibawah umur merupakan kasus yang kesekian kalinya pihaknya tangani.
Dia menghimbau kepada orang tua agar selalu senantiasa mengawasi pergaulan dan gerak gerik anaknya, agar kasus asusila terhadap anak tidak terjadi lagi.
"Pengawasan dan perhatian orang tua memang dibutuhkan untuk membentuk karakter anak, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran atau ajakan untuk berbuat hal-hal yang melanggar," tuturnya.
Pelaku pun dikenai pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita yang masih dibawah umur dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Erick. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim