Perayaan Imlek

Imlek, Kanwil Hukum dan HAM Hanya Beri Remisi pada 2 Napi

Hanya dua narapidana saja yang akan memperoleh remisi di tahun baru umat Konghucu itu.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi - Napi di Rutan Klas II A Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Kementerian Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Kaltim pada perayaan imlek tahun ini tidak dapat memberikan remisi dengan jumlah yang banyak.

Hanya dua narapidana saja yang akan memperoleh remisi di tahun baru umat Konghucu itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kakanwil Hukum dan HAM Kaltim, Hermawan Yunianto, dia mengungkapkan bahwa dari seluruh narapidana yang ada di Kaltim dan Kaltara, hanya terdapat dua napi yang beragama Konghucu.

Kendati demikian pemberian remisi tersebut tetap beracuan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca: Dapat Remisi Bebas, Yosep Mau Cari Kerja jadi Tukang Bangunan

"Hanya dua napi yang akan memperoleh remisi pada Imlek tahun ini," ungkapnya, Sabtu (6/2/2016).

Lanjut dia menjelaskan, pemberian dua remisi kepada napi yang beragama Konghucu itu dikarenakan keduanya telah memenuhi masa tahanan untuk memperoleh remisi, selain itu kedunya juga dianggap berkelakukan baik dan mengikuti segala aturan di Lapas.

"Keduanya telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, tanggal 8 februari nanti akan langsung kami umumkan siapa yang akan memperoleh remisi," tambahnya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved