News Analysis
Kebakaran Hutan Jangan Terulang Lagi, Harus Ada Pengawasan dan Tindakan Tegas
Dan tahun ini di saat mulai memasuki musim penghujan kebakaran lahan kembali terjadi.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Bernaulus Saragih
Pengamat Lingkungan Unmul
KEBAKARAN lahan kembali mengancam sejumlah kawasan hutan di Kalimantan Timur. Dalam perjalanan saya dari Samarinda menuju Balikpapan sempat menyaksikan kebakaran lahan di kawasan Hutan Bukit Soeharto.
Pengalaman kebakaran lahan tahun lalu hingga menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti hampir seluruh wilayah Kaltim tentu bisa menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat Kaltim.
Seharusnya, kasus kebakaran lahan tidak terulang lagi. Kita semua harus sadar betapa sulitnya bernapas dan beraktivitas saat asap tebal menyelimuti kota akibat kebakaran lahan.
Dan tahun ini di saat mulai memasuki musim penghujan kebakaran lahan kembali terjadi.
Berbagai macam faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan, di antaranya kelalaian manusia, dan tidak tertib membuang puntung rokok. Bisa juga kebakaran lahan akibat pembukaan lahan oleh perusahaan maupun warga karena tidak ingin keluar modal banyak.
Banyak pihak yang membakar langsung lahan tanpa memperhitungkan akibatnya.
Ada juga kebakaran lahan, karena faktor alam, seperti panas batu bara dari dalam perut bumi. Namun, faktor manusia masih dominan sebagai penyebab kebakaran lahan yang melanda beberapa kawasan di Kaltim maupun daerah lain.
Baca: Pengaruh El Nino Masih Kuat di Februari sampai Maret
Hal itu tidak dipertegas dengan terungkapnya kasus kebakaran lahan oleh kepolisian. Kasus kebakaran lahan yang hanya sebatas laporan tanpa ada tindak lanjut untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pengawasan pihak-pihak yang berwajib juga diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan lebih luas, bahkan kebakaran lahan dapat diantisipasi sedini mungkin dengan taatnya petugas mengawasi kawasan hutan maupun lahan gambut.
Kemungkinan perusahaan bersembunyi di balik warga tentu tidak dapat dipungkiri, karena beberapa kasus yang ada, pemodal memanfaatkan hal itu untuk mendapatkan lahan yang diinginkannya.
Namun hal itu memang perlu dibuktikan oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum. (*)