Kasus RS Sumber Waras
Lulung Berharap Ahok Pakai Rompi Oranye, Ternyata. . .
Ahok diminta keterangannya terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor lembaga antirasuah itu di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016 kemarin.
Ahok diminta keterangannya terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014.
Pemprov DKI Jakarta diketahui membeli sebagian lahan RS Sumber Waras seharga Rp 755 miliar pada akhir 2014. Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk Provinsi DKI tahun 2014, ada indikasi kerugian daerah Rp 199 miliar dalam proses pembelian lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan RS kanker dan jantung itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tengah berupaya membandingkan temuan BPK dan keterangan yang diberikan Ahok.
"Kami mencoba meng-crosscheck, kan sudah kami pegang data audit dari BPK. Ditanyakan, aturan yang dipakai BPK untuk membuat itu apakah sudah sesuai," kata Agus di Gedung KPK, Selasa siang.
Baca: Ahok Bantah Lahan Sumber Waras Bersengketa
Saat mengetahui Ahok datang ke KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana angkat bicara. Lulung, sapaan Lunggana, yang selama ini dikenal vokal mengkritik Ahok mengapresiasi KPK yang akhirnya mulai aktif mengusut kasus yang dilaporkan oleh para anggota DPRD DKI, tak terkecuali dirinya itu.
"Saya harap penegak hukum di Indonesia bisa jujur. Dengan demikian, rakyat sebagai pembayar pajak bisa puas," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, selang beberapa jam usai Ahok mulai diminta keterangan.
Lulung menjelaskan mengenai mala-administrasi terkait proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
Misalnya saja, terdapat surat pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Ciputra pada 11 Desember 2014.
Namun, terdapat surat keputusan (SK) gubernur tentang penunjukan lahan RS Sumber Waras pada 10 Agustus 2014. Sewajarnya, kata dia, SK tersebut keluar sesudah surat pembatalan pembelian lahan keluar, yaitu setelah 11 Desember 2014.
Baca: Ahok: BPK Minta Melakukan Sesuatu yang Enggak Bisa Kita Lakukan
Selain itu, terdapat juga surat permintaan uji publik dari Dinas Kesehatan pada tanggal 10 Desember 2014. Namun, surat tersebut selesai dibuat pada 8 Desember 2014.
"Ini banyak aneh, enggak boleh. Ini ada niat jahat," ujar Lulung.
Rompi Oranye