La Nyalla Tersangka

Jaksa Sebut Eksepsi Pengacara La Nyalla Mengada-ada

Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA –Surat dakwaan La Nyalla Mahmud Mattalitti menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya sudah memenuhi dasar hukum yang sah.

Sementara jaksa menilai eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang diajukan penasihat hukum mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur tersebut tidak dapat diterima.

"Karena mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah," kata Jaksa I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Untuk itu jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menerima pendapat terhadap eksepsi pengacara La Nyalla.

Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Habitus Kepemimpinan Transformatif, Menunggu Pemimpin yang tak Sekadar Pencitraan

"Kami juga menyatakan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," kata jaksa.

Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.

Hal itu diungkapkan La Nyalla, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla.

Sementara itu tim kuasa hukum La Nyalla langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

BACA JUGA: Ahli Toksikologi Kimia Mengatakan tak Ada Sianida Dalam Tubuh Mirna

Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.

"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Menurutnya, ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved