La Nyalla Tersangka
Jaksa Sebut Eksepsi Pengacara La Nyalla Mengada-ada
Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA –Surat dakwaan La Nyalla Mahmud Mattalitti menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya sudah memenuhi dasar hukum yang sah.
Sementara jaksa menilai eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang diajukan penasihat hukum mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur tersebut tidak dapat diterima.
"Karena mengada-ada dan tidak mempunyai dasar hukum yang sah," kata Jaksa I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Untuk itu jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menerima pendapat terhadap eksepsi pengacara La Nyalla.
Selain itu jaksa juga menyatakan menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Habitus Kepemimpinan Transformatif, Menunggu Pemimpin yang tak Sekadar Pencitraan
"Kami juga menyatakan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Sebelumnya penasihat hukum La Nyalla mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.
Hal itu diungkapkan La Nyalla, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Saya tidak mengerti apa yang disampaikan dakwaan jaksa penutut umum karena setahu saya hasil keputusan praperadilan, (putusan) yang menyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga heran kalau ada tuntutan apa dakwaan seperti itu," kata La Nyalla.
Sementara itu tim kuasa hukum La Nyalla langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA: Ahli Toksikologi Kimia Mengatakan tak Ada Sianida Dalam Tubuh Mirna
Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum La Nyalla mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa karena berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
"Kami tidak mengerti kenapa La Nyalla didudukan sebagai terdakwa. Ada praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Menurutnya, ada tiga putusan pengadilan yang menyatakan kasus mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini tidak sah.