Opini
Hikmah Dibalik Defisit, Saatnya Menggali Pendapatan Asli
Mereka yang mengatur negeri ini. Yang terlalu berambisi membangun mimpi tetapi tanpa kendali.
Oleh Datu Kesuma
Kepala BPMPK Kabupaten Berau.
sekretbpmpkberau@gmail.com

Datu Kesuma, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK), Kabupaten Berau
BADAI itu akhirnya datang juga. Datang dalam bentuk krisis anggaran. Paska gebrakan Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang belum lama dilantik Jokowi, yang merombak postur APBN telah menimbulkan badai bak gelombang tsunami.
Hempasannya terasa hampir ke semua daerah. Gelombang kejut berupa defisit keuangan negara membuat syok para kepala daerah.
ABPD yang telah disahkan mengalami perubahan. Bukan perubahan dalam bentuk tambahan, sebaliknya terjadi pemangkasan secara signifikan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU tahun 2016 bak palu godam bagi para Kepala Daerah.
Transfer dana bagi hasil yang selama ini menjadi andalan belanja pembangunan dan operasional pemererintah daerah tidak bisa lagi diharap .
BACA JUGA:Soal Wacana Sekolah Tanpa PR, Ini Tangapan Kadisdik
Zona nyaman nampaknya telah berakhir. Pemerintah Daerah yang selama ini begitu asyik menikmati semilir angin surga yang bernama dana transfer daerah, dana bagi hasil, kini hasilnya nihil.
Untuk mengantisipasi dampak 'badai Sri Mulyani' beberapa pemerintah daerah harus mengambil kebijakan ekstrem.
Langkah yang tidak pernah terpikirkan selama ini, memangkas anggaran, menyetop kegiatan pembangunan yang telah berjalan, bahkan pada sebagian daerah yang sejak dulu anggarannya minim terancam tidak bisa membayar gaji pegawainya.
Kabupaten Kutai Timur harus menyetop dana desa tahap ke dua, termasuk mempertimbangkan meniadakan insentif bagi pejabatnya. Langkah serupa sepertinya juga dilakukan Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten Berau juga tidak kalah stresnya. Dalam mengantisipasi efek defisit, pak Bupati telah mengambil kebijakan dengan jalan rasionalisasi anggaran.
BACA JUGA: Cerita Maulwi Saelan, Jatuh Bangun Jaga Gawang Indonesia di Final Olimpiade
Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 900/034/BKAD.3/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Rasionalisasi APBD tahun 2016 dengan 10 poin keputusan , antara lain pemangkasan semua beban anggaran sebesar 5 persen pada SKPD.
Menyetop semua proses lelang, membatasi perjalanan dinas dan mengurangi hampir separuh uang sakunya, meniadakan kegiatan yang sifatnya seremonial.