Korupsi KTP Elektronik
Jelang Sidang Korupsi E-KTP, Internal Partai Golkar Resah
Sidang perdana korupsi e-KTP akan digelar pada hari ini, Kamis (9/3/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai mengakui, ada keresahan di internal partai menjelang disidangkannya kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sidang perdana korupsi e-KTP akan digelar pada hari ini, Kamis (9/3/2017), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sejumlah politisi Partai Golkar disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.
Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yorrys mengatakan, Golkar mengantisipasi jika terjadi turbulensi politik yang terjadi imbas disidangkannya kasus korupsi e-KTP.
"Memang kami akan mengalami turbulensi politik yang sangat kuat. Karena dari semua nama-nama yang sudah dipanggil (sebagai saksi KPK) 200 itu, ada politisi, pengusaha, dan lain-lain, dari politisi terbanyak Golkar," kata Yorrys, di Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Baca: Hawa Politik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP Tinggi, Ganjar Pranowo Bantah Terlibat
Oleh karena itu, kata Yorrys, akan ada implikasi politik yang harus disikapi secara bijak.
Golkar bersiap terhadap opini yang akan berkembang di masyarakat pasca-sidang kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang.
Baca: Teguh Juwarno, Ketua DPP PAN, Siap Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus e-KTP
KPK berharap tidak ada guncangan politik setelah sidang perdana digelar.
Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK. (*)