Dugaan Pungli di TPK Palaran

Kapolda Imbau Ketua PDIB Segera Menyerahkan Diri

Jaang dimintai keterangan terkait SK Walikota yang mengatur pengelola dan tarif parkir truk di TPK Palaran.

Penulis: Rafan Dwinanto |
tribunkaltim.co/rafan arif dwinanto
Bagian Operasional PT PSP, Julius bersalaman dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin usai menjelaskan kondisi terkini di TPK Palaran, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin meminta Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), segera menyerahkan diri.

Ketua KSU PDIB berinisial HS atau yang dikenal sebagai Hery Susanto Alias Abun, kata Safaruddin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah kita tetapkan tersangka, tapi HS tidak muncul. Jadi sekarang dia DPO (daftar pencarian orang). Sekaligus lewat rekan-rekan media, kita imbau agar HS menyerahkan diri," kata Safaruddin, Senin (20/3/2017).

HS selama ini dikenal sebagai salah satu pengusaha kondang Samarinda.

HS ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menikmati hasil pungutan liar (pungli) di pos jalan masuk menuju Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran.

OTT di KSU PDIB ini menyeret Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, sebagai saksi.

Jaang dimintai keterangan terkait SK Walikota yang mengatur pengelola dan tarif parkir truk di TPK Palaran.

SK ini pula yang dijadikan dasar PDIB untuk menarik biaya karcis masuk ke TPK Palaran. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved