Korupsi KTP Elektronik
Jadi Saksi Kasus e-KTP, Nazaruddin Siap Blak-blakan
"Tapi kan kalau dia mau, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," kata Nazar.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- Mantan Bendahara Umum Partai DemokratMuhammad Nazaruddin siap blak-blakan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Nazaruddin mengaku, sejak awal dia berniat kooperatif dengan KPKuntuk mengungkap kasus ini.
"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU. Nanti akan saya jelaskan semua," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa di persidangan, sebagian besar dari mereka tak mengaku terima uang dari proyek e-KTP.
Nazaruddin mengatakan, wajar saja mereka tak mengakuinya.
Baca: Nazaruddin Enggan Jawab saat Ditanya Soal Ani Yudhoyono
"Tapi kan kalau dia mau, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," kata Nazar.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Dalam surat dakwaan, Nazaruddin ikut terlibat dalam pembahasan proyek ini bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogongbeserta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.
Ia dianggap sebagai representasi Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan e-KTP.
Baca: Ancaman dari Anggota DPR, Iming-iming Uang, Berikut 8 Hal Menarik dari Sidang Keempat Kasus E-KTP
Dalam proyek ini, Nazaruddin dan Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran yang dibagikan untuk anggota DPR dan pihak lain, yaitu sebesar Rp 574,2 miliar.
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Penulis, Ambaranie Nadia Kemala Movanita