Dugaan Pungli TPK Palaran
Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri aset Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) yang diperoleh dari hasil pungutan liar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2017).
Agung mengatakan, selain menetapkan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat.
Baca: Bareskrim Polri Sita Lima Mobil Mewah Sekretaris Komura
Baca: Begini Mewahnya Rumah Sekretaris Komura Dwi Hariwinarno
Baca: Selain Tiga Rumah, Lahan Milik Sekretaris Komura Juga Disita
Dari analisis dokumen yang disita, sejak 2010 hingga 2016, ada dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata praktik pungli juga dilakukan Komura di Pelabuhan Muara Barau.
Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Muara Barau.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Sehingga diperkirakan total yang diraup Komura sebanyak Rp 2 triliun.
Agung mengatakan, sebenarnya sejumlah PBM keberatan dengan tarif tinggi yang diminta Komura.
Meski Komura membuat kesepakatan di atas kertas, kata dia, banyak pihak yang tidak mau menandatangani.
Baca: 5 Bulan Berjalan, Tim Saber Pungli Gelar 15 OTT di Kaltimra