Dugaan Pungli TPK Palaran
Diduga 6 Tahun Lakukan Pungli, Koperasi TKBM Komura Raup Rp 2 Triliun
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung.
Baca: Megapungli TPK Palaran Terungkap, Harga Barang di Kota Tepian Bakal Turun
Baca: Berpotensi Disalahgunakan, Pemkot Resmi Cabut SK Tarif Parkir Pelabuhan Peti Kemas Palaran
Sementara itu, beberapa pihak akhirnya mau menandatangani atas paksaan Ketua Komura, JAG, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komura, DHW, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum," kata Agung.
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000. (*)