Jabatan Bupati Sudah Dicopot, Ahmad Yantenglie tak Kapok dan Tetap Ingin Begini

Sugianto menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri, untuk menyerahkan surat pemberhentian tersebut.

Editor: Syaiful Syafar
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya Farida Yeni 

TRIBUNKALTIM.CO -  Masih ingat Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan yang menghebohkan media sosial gegara kepergok berzina dengan selingkuhannya?

Kasus itu membuat para wakil rakyat di Kabupaten Katingan marah hingga mengajukan pemakzulan.

Pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan rupanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh.

Pemerintah kemudian menindaklanjuti putusan MA lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.  

Surat keputusan yang dikeluarkan sejak 26 Mei 2017 itu berisi pemberhentian Ahmad Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan.

Ahmad Yantenglie resmi menerima surat pemberhentian sebagai Bupati Katingan pada Rabu (7/6/2017).

Surat itu diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Yantenglie di rumah dinas Gubernur, dan disaksikan Pj Sekdaptorov Kalteng Syahrin Daulay.

Baca: Terciduk saat Kondisi Bugil, Bule Ini Berhalusinasi Bisa Terbang, Begini yang Terjadi Selanjutnya

Sugianto menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri, untuk menyerahkan surat pemberhentian tersebut.

"Langkah selanjutnya terserah dari Bapak Yantenglie saja, apakah beliau ingin menggugat lewat jalur hukum atau tidak. Kita lihat nanti," ujar Sugianto.

Untuk mengisi kekosongan, Sakarias diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Katingan

SK pengangkatan Sakarias sebagai Plt Bupati Katingan juga diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Tak Bikin Kapok

Meski namanya baiknya sudah hancur dan jabatan hilang, Ahmad Yatenglie rupanya tak kapok berpolitik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved