Nekat, 2 Warga Samarinda Curi BBM Langsung dari Sumur Perusahaan Migas
Polsek Marangkayu berhasil menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan migas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, MARANGKAYU - Polsek Marangkayu berhasil menggagalkan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu perusahaan migas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan kepada kepolisian, pada Senin (7/8/2017) silam, sekitar pukul 19.30 wita.
Saat itu, petugas keamanan melihat dua pelaku tengah mencuri BBM jenis condensat di sumur 110 perusahaan yang terdapat di kilometer 10, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Baca: Tidak Trauma tapi Apa yang Dipikirin Ashanty saat Alami Keguguran Keempat Kalinya?
Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku di lokasi pencurian dan langsung menggiring keduanya ke Mapolsekta Marangkayu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti truk tangki, yang digunakan untuk menampung BBM.
"Awalnya dua petugas keamanan yang melihat pelaku tengah mencuri BBM di salah satu sumur perusahaan, lalu melaporkan kepada kepolisian, dan anggota langsung mengamankan pelaku," ucap Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf, Kamis (10/8/2017).
Lanjut mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda menjelaskan, pelaku mengambil BBM dengan cara membuka pipa sumur, lalu menyambungkan selang ke truk tangki, yang telah dibawa oleh pelaku.
Baca: Tak Perlu Bedah Silikon, 3 Gerakan Ringan Ini Bisa Memperbesar Ukuran Payudara
Baca: Gelap Mata! Pelaku Beli Bensin Eceran, Siram, dan Bakar Tubuh MA
"Mereka buka baut pipa, lalu memasukan selang untuk mengaliri BBM ke truk mereka. Selanjutnya, kita masih lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku," tuturnya.
Dua pelaku yang diamankan, yakni Muhammad Nur (38) dan Ambo Hendra (40), keduanya merupakan warga Desa Berambai, Samarinda. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5,3 juta. (*)