Kejaksaan Paser Sosialisasi Pengawasan Pengunaan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Setiawan Budi melakukan sosialisasi tugas TP4D untuk mengawal penggunaan dana desa.

Tribunkaltim.co.id
Salah satu perangkat desa menyampaikan pertanyakan kepada narasumber dalam sesi diskusi Sosialisasi DD dan TP4D di Kyriad Sadurengas Hotel, Kamis (24/8). 

TANA PASER, TRIBUN - Undang-undang memang menugaskan Kejaksaan melaksanakan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana umum, terlebih lagi pada kasus tindak pidana korupsi.

Namun sekarang tugas kejaksaan bertambah, yakni sebagai TP4D atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

Salah satu perangkat desa menyampaikan pertanyakan kepada narasumber dalam sesi diskusi Sosialisasi DD dan TP4D di Kyriad Sadurengas Hotel, Kamis (24/8).
Salah satu perangkat desa menyampaikan pertanyakan kepada narasumber dalam sesi diskusi Sosialisasi DD dan TP4D di Kyriad Sadurengas Hotel, Kamis (24/8). (Tribunkaltim.co.id)

TP4D sendiri menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser Setiawan Budi, lahir untuk mengatasi kekhawatiran pejabat pemerintah, jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi hukum.

“Karena takut kegiatan tidak dilaksanakan, akibatnya pembangunan jadi terhambat, tegasnya.

" Ini yang tidak kita inginkan, makanya TP4D dibentuk untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif di lingkungan instansi pemerintah,” kata Setiawan Budi, Kamis (24/8).

Baca: Sebelum Dana Desa Cair, Kejari Se Kaltim-Kaltara Sosialisasi di Hadapan Kepala Desa

Baca: Samarinda Tidak Dapat Jatah Alokasi Dana Desa

Sebelumnya, Setiawan Budi tampil sebagai narasumber Sosialisasi Dana Desa (DD) dan TP4D bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Katsul Wijaya, Inspektorat di Kyriad Sadurengas Hotel.

Kampanye partisipasi pengawasan penggunaan dana desa
Kampanye partisipasi pengawasan penggunaan dana desa (infonawacita)

"Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) 7/ 2015 dan ditindaklanjuti dengan SK Jaksa Agung tentang pembentukan TP4D," katanya

"Tuugas Kejaksaan juga mengawal mengamankan proyek-proyek strategis nasional, termasuk penyaluran DD dan pelaksanaannya oleh pemerintah desa," ucapnya di depan para camat dan Kepala Desa (Kades) se-Paser sebagai peserta sosialisasi.

Baca: Tak Kunjung Sampaikan LPJ, Daerah Pedalaman Ini Terancam Tak Terima Dana Desa

Baca: Tuntut Alokasi Dana Desa 10 Persen dari APBD, Puluhan Kades Datangi DPRD

Apabila DD digunakan dengan baik dan sesuai dengan arahan, maka tujuan terciptanya pemerintahan yang baik serta kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

"Kita ingin mengetuk hati nurani hati para kades yang merupakan pemimpin pilihan rakyat dan sudah dipercaya rakyat, agar mampu mengelola DD dengan baik guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih," sambungnya.

Baca: Gara-gara Proyek Dana Desa, Dua Aparat Desa Berseteru hingga Parang Panjang Terayun

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved