Gaduh Kelangkaan BBM, Bagaimanakah Hukum Menjual Bensin Eceran?
Celakanya, antrean itu rata-rata dikuasai oleh para pengecer yang dengan sengaja membawa jerigen atau motor spesifikasi tangki besar.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Selama sepekan terakhir warga di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kembali dibuat resah akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
Mereka sulit mendapatkan jatah BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lantaran antrean panjang.
Celakanya, antrean itu rata-rata dikuasai oleh para pengecer yang dengan sengaja membawa jerigen atau motor spesifikasi tangki besar.
Baca: Tak Punya Etika! Putri Sulung Gus Dur Diejek Anak si Buta, tapi Reaksinya Bikin Haru
Fenomena seperti ini sebenarnya sudah sering dirasakan oleh warga Berau.
Gara-gara SPBU kerap dipenuhi antrean, mau tidak mau warga terpaksa membeli bensin di pengecer yang harga jualnya jauh lebih mahal ketimbang SPBU.

Perdebatan pun muncul.
Di satu sisi ada yang menganggap keberadaan pengecer justru membantu, mengingat SPBU tidak buka 24 jam. Apalagi wilayah pelosok yang sama sekali tak punya SPBU.
Tapi di sisi lain ada juga yang kesal karena momentum ini malah dijadikan kesempatan buat para pedagang untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Tidak heran bila mendapatkan jatah bensin di SPBU menjadi barang langka bagi warga. Tak ada pilihan selain beli di pengecer.
Baca: Jenderal Bintang Dua Ini Masih Enggan Beber Pendampingnya di Pilgub 2018, Ini Alasannya
Terkait polemik ini, muncul sebuah pertanyaan. Bagamainakah hukumnya menjual bensin eceran di pinggir jalan?
Mengutip dari klinik hukumonline.com, dijelaskan bahwa untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga.
Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.