Berkas Penyidikan Perkara Alkes RSUD HIS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, proses penyidikan untuk perkara pengadaan alkes di RSUD HIS dinyatakan telah
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Setelah dua minggu Tim Pidana Khusus Kejari Kutai Barat memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi pengdaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), mereka segera melimpahkan ke penuntutan dan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Pekan ini, tim penyidik sudah menyelesaikan berkas penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, proses penyidikan untuk perkara pengadaan alkes di RSUD HIS dinyatakan telah selesai pemberkasannya.
"Tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Tapi sebelum dilimpahkan, kita sedang melakukan penelitian berkas dulu, untuk dilengkapi," kata Syarief, kepada Tribun, Jumat (8/9/2017).
Baca: Satria Tama Absen di Batakan, Pelatih Persegres Ungkapkan Timnya Sulit Hadapi Persiba
Baca: Gizi Buruk 14 Kasus, Pemkab Belum Tetapkan KLB
Baca: Marlon Absen di Laga Perdana Persiba di Stadion Batakan
Baca: Semangati Tim Kesayangan, Balistik Siapkan Koreografi
Baca: Lagi, Pemkab Nunukan Temukan Kasus Gizi Buruk di Perusahaan Sawit
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik sudah menetpkan dua orang tersangka dan menahan.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan S sebagai perantara pengadaan alkes senilai Rp 3,35 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013.
Pantuan Tribun di Kejari Samarinda, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kubar, Johanses Silitonga, terlihat memeriksa beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut.
"Untuk perkara rumah sakit sudah selesai. Tinggal (perkara) hibah tiga yayasan," ujar Johansen. (*)
